MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Asahan yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Sekretaris LPAI Asahan, Zul Margolang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Dalam kasus ini, terdapat empat korban anak perempuan berusia 8 hingga 9 tahun, masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8). Sementara terduga pelaku berinisial S.S. (42), warga setempat, berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Pelaku kemudian memanggil mereka masuk ke kedai miliknya dan diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang. Akibatnya, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis.
Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan SPDP, serta melaksanakan gelar perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Zul Margolang menegaskan, LPAI Asahan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional. “Jika masih ada korban lainnya, kami siap menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Zul menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila terdapat indikasi korban lain yang belum terungkap. Menurutnya, keterlibatan warga akan mempercepat proses pengungkapan dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Asahan.
LPAI Asahan juga mengingatkan bahwa kasus serupa harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar anak-anak terlindungi dari ancaman kejahatan seksual,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen bersama antara aparat kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Asahan. (Asrial Mirza)

