MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, MKM bersama Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendampingi orang tua korban serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Asahan dalam pertemuan membahas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan. Kehadiran Doli disebut sebagai bentuk komitmen pribadi sekaligus tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat.
Pertemuan berlangsung di PCR Jalan Pnglima Polem Kota Kisaran, Senin (16 Februari 2026), diikuti sejumlah pengurus LPAI Asahan dan orang tua korban beserta 12 anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Hari ini saya menunaikan janji untuk hadir di kota Kisaran dalam kasus tindak kekerasan seksual yang dialami warga di kampung saya,” ujar Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Komitmen DPRD Asahan
Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, menyatakan dirinya siap mendampingi proses hukum dan mengajak orang tua korban lainnya untuk segera mengadu ke Polres Asahan. Ia juga berjanji akan mengkomunikasikan masalah ini kepada Bupati Asahan serta pihak terkait lainnya. “Tujuannya agar proses penegakan hukum segera cepat dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, Efi menegaskan bahwa DPRD Asahan tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang meresahkan masyarakat ini. Ia berkomitmen untuk mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak agar setiap laporan korban dapat ditangani secara cepat dan transparan.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan dukungan moral kepada anak-anak korban. Menurutnya, pendampingan psikologis dan lingkungan yang aman akan sangat membantu proses pemulihan mereka. “Kita harus bersama-sama memastikan anak-anak ini kembali mendapatkan rasa aman, karena mereka adalah generasi penerus yang harus kita jaga,” tambahnya.
Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Anak
Doli menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah persoalan baru. Ia mengungkapkan, di Kabupaten Asahan terdapat empat anak yang sudah melaporkan kasusnya, sementara fakta di lapangan menunjukkan ada 12 anak yang menjadi korban pedofil.
Di Indonesia berdasarkan data KPAI, sejak 2021 kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat rata-rata 1.000 kasus per tahun. Pada 2024, jumlahnya mencapai sekitar 11.700 kasus. Doli menyebut angka tersebut hanyalah laporan resmi, sedangkan jumlah riil diyakini jauh lebih besar. “Ini fenomena gunung es. Dugaan saya masih banyak kasus yang tidak terungkap. Oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa negara, pemerintah, dan masyarakat harus bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Anak-anak adalah wajah masa depan bangsa. Jika kita biarkan mereka rusak, sama saja kita merusak masa depan bangsa ini,” ujarnya. Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Doli menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam penguatan regulasi dan pengawasan perlindungan anak.
Di akhir pertemuan dengan keluarga dan 12 anak-anak korban kekerasan seksual, Doli juga memberikan bantuan finansial langsung kepada anak-anak sebagai tanda turut prihatin yang bertujuan menggembirakan hari mereka.
Kasus di Bandar Pasir Mandoge
Sebelumnya, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Sekretaris LPAI Asahan, Zul Margolang, menyampaikan bahwa laporan resmi telah dibuat dengan Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2026.
Kasus ini menimpa empat anak perempuan berusia 8–9 tahun, masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8). Terduga pelaku berinisial S.S. (42), warga setempat, diamankan pada 7 Februari 2026 dini hari. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berulang kali di kedai miliknya setelah memanggil para korban yang sedang bermain di sekitar masjid. Akibatnya, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Polres Asahan telah melakukan visum, menahan tersangka, mengirimkan SPDP, serta melaksanakan gelar perkara. Pelaku dijerat Pasal 417 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Apresiasi dan Harapan
LPAI Asahan mengapresiasi langkah cepat Polres Asahan dan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional. Zul Margolang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi jika ada korban lain yang belum terungkap. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar anak-anak terlindungi dari ancaman kejahatan seksual,” ujarnya.
Selain itu, Ketua KPAI Asahan, Fadli Harun, SH menyampaikan kepada keluarga bahwa KPAI Pusat akan memberikan bantuan beasiswa kepada anak-anak korban kejahatan seksual, dengan beberapa syarat tertentu di antaranya laporan ke polisi, kartu keluarga, KTP, nomor rekening, serta surat keterangan keluarga miskin.
Dengan adanya komitmen bersama antara aparat kepolisian, lembaga perlindungan anak, DPR RI, DPRD Asahan, dan masyarakat, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)

