MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Dukcapil terkait dugaan penggunaan identitas ganda dalam kasus kepemilikan lahan yang melibatkan Sihar P.H Sitorus.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Legiman Pranata menegaskan bahwa ia adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655, dengan bukti pembayaran PBB sejak tahun 2006 hingga 2017. Namun, pada tahun 2017, muncul gugatan kepemilikan atas tanah tersebut oleh pihak yang mengklaim hak berdasarkan SHM Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus, dengan luas mencapai 11.888 m².
Dugaan Penggunaan Identitas Ganda dan Manipulasi Dokumen
Legiman Pranata mengungkap bahwa gugatan atas tanahnya dilakukan setelah hampir 5 tahun, jauh melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyatakan bahwa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan yang disengketakan.
Selain itu, ia menyoroti adanya penggunaan identitas ganda oleh pihak penggugat dalam berbagai dokumen, termasuk penerbitan NOP dan PBB tahun 2017 dengan tiga nomor berbeda dalam satu objek lahan. Menurut Legiman, dugaan ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang berusaha merekayasa kepemilikan properti melalui jalur hukum.
Proses Hukum yang Berlarut-larut
Kasus ini telah melalui berbagai tahap hukum, termasuk laporan awal ke Polrestabes Medan pada 18 Juni 2012, serta pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Oktober 2012.
Pada 3 Mei 2021, Legiman menghadiri undangan rapat di Polrestabes Medan terkait eksekusi lahan SHM 655. Selain itu, ia mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) pada 26 April 2021, serta mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kapolda Sumut pada 10 November 2021.
Legiman juga mengajukan surat kepada Komjen Pol Agung Setia Efendi pada 24 Juli 2024 di Polda Sumut, meminta kejelasan terkait proses hukum yang dijalani. Ia kemudian dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan pada 7 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterbitkan pada 10 Februari 2025, dengan nomor B/76/II.RES.1.24/2025. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Dalam suratnya, Legiman Pranata meminta Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memverifikasi data identitas Sihar P.H Sitorus, guna memastikan apakah terdapat kesamaan identitas yang mencurigakan dalam proses hukum ini.
Ia juga berharap Menteri Dalam Negeri serta Dirjen Dukcapil memberikan rekomendasi yang jelas terkait penggunaan identitas ganda dalam kasus ini. Selain itu, ia mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk transparan dalam menangani laporan serta memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban praktik mafia tanah.
“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan hukum dalam kepemilikan tanah kami,” tutupnya. (Edi Prayitno)