MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Penangkapan sekelompok pemain judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Mereka mempertanyakan mengapa hanya pemain yang ditangkap, sementara bandar dan pengelola situs judi online justru tak tersentuh hukum.
Menurut LBH Street Lawyer, penangkapan terhadap para pemain yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, menyimpan sejumlah kejanggalan. Para pelaku disebut hanya membuat akun baru di beberapa situs judol, aktivitas yang oleh sebagian masyarakat diyakini sebagai cara situs memberikan kemenangan awal untuk menarik minat.
“Pertanyaannya, siapa pelapor dalam kasus ini? Apakah pengelola situs judol? Apakah layak situs ilegal semacam itu dianggap sebagai korban?” tegas Sumadi Atmadja, S.H., M.H., salah satu pengacara dari LBH Street Lawyer dalam rilisnya, Minggu (4/8/2025).
LBH juga mengkritik praktik penegakan hukum yang tidak menyentuh akar permasalahan. Mereka mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas judol hingga tuntas, termasuk menindak bandar dan oknum yang terlibat.
Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Situs judol justru makin menjamur dan merugikan negara hingga Rp1.000 triliun menurut data Komdigi. Masyarakat pun kian banyak yang terjerat.
“Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE itu berlaku bukan hanya untuk pemain, tetapi juga bandar, investor, bahkan penyelenggara situs,” tambah M. Mahdi Firdaus, S.H., rekan satu tim Sumadi.
LBH Street Lawyer menilai bahwa para pemain judol, meski secara hukum bisa dikenai sanksi, juga patut dipandang sebagai korban – korban dari kondisi ekonomi yang sulit, rendahnya literasi digital, dan terbatasnya lapangan kerja.
Untuk itu, mereka mendesak agar Polda DIY segera mengambil tindakan terhadap bandar dan pengelola situs judol, bukan hanya pemainnya saja.
“Pemberantasan judi online harus menyentuh para aktor intelektual di baliknya, bukan hanya menghukum mereka yang berada di bawah,” pungkas Sumadi. (Mitra PPWI)