Media Dialog News

Korupsi Jangan Dikasihani Apalagi Dibela Bahkan Dilindungi, Sebab Korupsi Kejahatan Luar Biasa

MEDIA DIALOG NEWS –  Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk negara Indonesia yang tercinta ini. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat paling berbahaya.

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu : terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Oleh sebab itu korupsi memang pantas disebut kejahatan luar biasa di negeri ini.

Korupsi Menyebabkan Kerusakan Yang Besar Bahkan Meluas

Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa ialah karena daya rusaknya yang besar.
Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun, belum kalau kita ambil data di tahun 2023 dan 2024 bayangkan ini semuanya, sangat memalukan.

Kerugian tersebut belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar lagi.
Dalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya.
Bayangkan jika uang puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kebaikan rakyat, seperti rumah sakit atau sekolah.
Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan.

Korupsi Merupakan Kejahatan Sistemik

Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.

Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat lagi di dalamnya bahkan bersekongkol dan lebih parahnya lagi wajahnya menunjukan munafik yang luar biasa.
kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.

Yang lebih rusaknya lagi Korupsi disebut juga kejahatan kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, namun juga orang-orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada. Bukannya menjadi contoh untuk kami masyarakat yang susah dan tidak punya apa-apa, ini makin membuat lebih hancur, sangat sedih. Kami masyarakat susah , kami kerja baru makan, kalian sudah kerja, digaji tiap bulan tapi herannya selalu saja mengeluh dan melakukan kejahatan korupsi, sungguh miris.

Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak.

Komisi HAM PBB menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara.
Pihak yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.

Korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat.
Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya.

Pelaku Korupsi Harus Dihukum Dengan Berat Biar Tidak Melakukannya Lagi

Salah satu indikasi mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah hukuman berat bagi pelakunya.
Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU ini tentunya, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, di antaranya : China, Iran, Irak, dan Korea Utara. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum dengan berat tentunya.

Korupsi Mengancam Keamanan Dan Ketertiban Dunia

Sebuah kejahatan dianggap luar biasa karena mengancam keamanan dan ketertiban dunia bahkan memberikan dampak negatif terhadap kemanusiaan, korupsi masuk dalam kategori ini.
Berbagai kajian, salah satunya oleh Transparency International, menyebutkan bahwa korupsi mengancam telah keamanan internasional dan ketidakstabilan ekonomi.

Menyadari fakta ini, negara-negara bersatu melawan korupsi dengan menerbitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption – UNCAC.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui UU Nomor 7 tahun 2006 bersama dengan 145 negara lainnya.

Tujuan UNCAC untuk menggalang kerja sama dunia dalam mengatasi korupsi yang kerap terjadi lintas batas. Konvensi ini juga banyak digunakan sebagai mekanisme dan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi di berbagai negara.

Mengatasi Korupsi Dengan Cara-Cara Yang Sangat Luar Biasa

Dikarenakan korupsi kejahatan yang luar biasa, tentunya diperlukan juga cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya. Strategi cara yang luar biasa untuk mengatasi korupsi membutuhkan political will dari pemerintah. Pembentukan KPK sendiri adalah wujud dari upaya luar biasa pemerintah dalam memberantas korupsi.

KPK dibentuk di tahun 2002 beranjak dari semangat pasca reformasi yang merupakan kehendak rakyat.
Agenda utamanya ialah menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih baik dengan mengatasi korupsi yang merajalela di segala sektor.

Sudah banyak bahkan ribuan kasus korupsi telah ditangani oleh KPK sejak awal pembentukannya hingga saat ini. Para pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak jarang adalah figur-figur penting di pemerintahan, mulai dari bupati, gubernur bahkan sampai tingkat menteri.
KPK juga terus meningkatkan mutu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dengan memperkaya instrumen penyelidikan. KPK juga telah membangun unit digital forensik dan lab barang bukti elektronik. KPK sekarang juga sudah membangun unit akuntansi forensik sehingga memiliki kemandirian dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi, sungguh membantu.

Berbagai terobosan hukum juga dilakukan oleh KPK, di antaranya ialah :
pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. Yang khas dari KPK ialah OTT yaitu penangkapan yang dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari penyuap kepada pejabat publik. OTT dilakukan dengan berbagai instrumen teknologi dan sumber daya penyidik dan penyelidik di lapangan. Akhir kata dari saya.

Minum Kopi Di Malam Hari
Nikmatnya Bersama Sepotong Roti,
Nong Nona Negeri Indonesia
Satu Suara Lawan Korupsi.

Berita Terbaru