Media Dialog News

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang _(abuse of power)_ dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Aiptu Labora Sitorus (Lk/64). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di kasus tersebut.

Penegasan dan pernyataan Komnas HAM ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan pada Desember 2015 lalu atas kasus yang melibatkan anggota Polisi dari Polres Raja Ampat, Papua Barat itu. Majelis Eksaminasi yang terdiri atas 6 orang ahli hukum diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk melakukan tugas eksaminasi, analisis dan penilaian, atas kasus kontroversial tersebut.

Negara Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menilai bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik di tahun 2012-2014 itu, penegak hukum telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subyek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan, dan diputus pidana oleh Pengadilan, alias terjadi error in persona. Oleh sebab itu, dalam kasus ini Komnas HAM menyatakan bahwa Negara Indonesia telah melakukan tindak pidana (state crime) terhadap warga negaranya bernama Labora Sitorus.

“Kesalahan penegak hukum, mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian Hakim yang memeriksa, mengadili, dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus karena ‘error in persona’ adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia.” Demikian pernyataan Komnas HAM sebagaimana dikutip dari dokumen Hasil Eksaminasi dimaksud.

Pada poin ke-7 dari tujuh poin kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Labora Sitorus dengan 15 tahun kurugan penjara harus batal demi hukum. “Di dalam pertimbangan hukum yang termuat pada amar Putusan (kasasi) MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekadar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” tulis Komans HAM dalam kesimpulannya.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan di atas, agar penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara proporsional dan profesional, dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan atas jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM mengeluarkan tiga butir rekomendasi. Pertama, mengingatkan dan atau menyampaikan himbauan agar penegak hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya secara proporsional dan profesional, setidaknya sesuai dengan kewenangan atributif yang telah diatur dalam aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan undang-undang lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, dan KUHAP.

Kedua, mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil eksaminasi Komnas HAM ini melalui sarana media massa maupun media sosial yang berskala regional dan nasional untuk diketahui dan dipahami, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan agar tidak diulang dan dilakukan kembali, terutama demi menghormati dan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam melakukan pembangunan hukum yang berorinetasi pada kebenaran, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketiga, secara formal, Labora Sitorus sebagai korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum didorong untuk melakukan, dan dengan segera digunakan, upaya hukum yang masih tersisa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, secara khusus berguna bagi percepatan penuntasan perkara Labora Sitorus.

Harapan Publik

Pertanyaan yang menggantung di benak publik kemudian adalah siapa aktor di belakang proses kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pintu pertama dari sebuah proses hukum pidana di Indonesia, mata rakyat tertuju kepada Pimpinan Polri saat itu sebagai terduga promotor utama dalam tindak kejahatan negara (state crime) terhadap warga negara, Labora Sitorus.

Masyarakat tanpa lelah terus berharap agar negara melalui aparat penegak hukum yang hidupnya dibiayai rakyat dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melayani, mengayomi, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum secara benar didasarkan pada fakta, bukan rekayasa, dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Apakah harapan publik ini terlalu mewah? Semoga hati nurani aparat, jika masih ada, dapat menjawabnya dengan benar. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Sengketa Penutupan Gang Setia di Asahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran

Sengketa Penutupan Gang Setia di Asahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Sengketa penutupan Gang Setia di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi sehubungan dengan dinamika unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) angkat bicara terkait ulah salah satu anggota legislatif

Sinergi BLK–DUDI di FGD Bappelitbang Sumut, APINDO Asahan Berpartisipasi

Sinergi BLK–DUDI di FGD Bappelitbang Sumut, APINDO Asahan Berpartisipasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan (25 Oktober 2025) — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang)

Hubungkan Jambi-Lampung, SIG Pasok Beton untuk Tol Pertama di Jambi

Hubungkan Jambi-Lampung, SIG Pasok Beton untuk Tol Pertama di Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - PT Semen Indonesia (SIG) telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan infrastruktur di Sumatera. Melalui anak

Polsek Bayung Lencir Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Serbu 600 Karung Beras Murah

Polsek Bayung Lencir Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Serbu 600 Karung Beras Murah

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir bersama Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung

Ketua PAPDESI Asahan, Hermansyah Manurung, S.H. Bungkam Terkait dirinya dilaporkan PMPRI ke Kejatisu Atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

Ketua PAPDESI Asahan, Hermansyah Manurung, S.H. Bungkam Terkait dirinya dilaporkan PMPRI ke Kejatisu Atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

MEDIA DILOG NEWS, Kisaran – Ketua Asosiasi atas nama HERMANSYAH Manurung SH  Selaku Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur

Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Kisaran dipotes Warga karena Belum Ada PBG-nya

Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Kisaran dipotes Warga karena Belum Ada PBG-nya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengerjaan merubuhkan bangunan Gedung eks pasar kisaran dihentikan oleh warga. Protes warga dimotori oleh OK.Rasyid

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Seolah wajah Semua Penegak Hukum utamanya Polres Asahan, Bupati/Wakil Bupati dan semua