Media Dialog News

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polemik retribusi pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Kisaran, yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan pada Selasa (14/10), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan.

Melalui Sekretaris Dinas, Khualid Armansyah Lubis, S.Sos., M.I.Kom, pihak Kopdagin menegaskan bahwa retribusi di sepanjang Jalan Diponegoro bukan merupakan kewenangan mereka. “Soal retribusi pedagang di Jalan Diponegoro Kisaran, kami ada acuannya, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, kewenangan kami hanya terbatas pada pedagang yang menempati fasilitas resmi milik pemerintah daerah, yakni di dalam Pasar Inpres Kisaran,” ujar Khualid saat dikonfirmasi dialogberita.com dan mediadialognews.com , Senin (20/10) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa Kopdagin hanya diberi mandat untuk mengutip retribusi dari pedagang yang menempati kios dan pelataran yang disediakan pemerintah. “Kami tidak mengutip dari pedagang yang berjualan di luar area resmi. Namun, memang ada sejumlah pedagang yang dulunya menempati pelataran gedung Pasar Inpres, lalu pindah ke luar gedung. Karena mereka masih terikat kontrak lama, retribusi tetap ditarik sebesar Rp2.000 per hari,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons sorotan tajam dari anggota DPRD Asahan, Surya Bakti S, dalam RDP yang dipimpin Komisi B. Surya mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi harian dan menyebut adanya dugaan kebocoran PAD. “Kalau Rp2.000 per orang, berarti hanya 15 pedagang yang berjualan. Padahal, di Jalan Diponegoro jumlah pedagang lebih dari 50 orang. Silakan cek langsung ke lapangan,” tegas Surya saat itu.

Khualid juga memaparkan kondisi aktual Pasar Inpres Kisaran yang dibangun tahun 2013 dan mulai difungsikan pada 2016. Terdapat 514 kios dan 70 pelataran, dengan rincian sebagai berikut:

Lantai I (bawah): 236 kios dan 40 pelataran. Dari jumlah tersebut, 5 kios rusak (nomor 10, 13, 14, 56, dan 203), 59 kios tutup, dan hanya 77 kios yang aktif.

Lantai II: 278 kios (nomor 237 s/d 514) dan 30 pelataran. Semua kios tidak berfungsi karena pintu rusak, jaringan listrik tidak tersedia, dan plafon rusak berat.

Lantai III: Area parkir, rooftop, mushola, gudang panel, dan kantor. Seluruh fasilitas mengalami kerusakan parah, termasuk lantai, jaringan listrik, kamar mandi/WC, dan mushola.

Akibat kondisi tersebut, target retribusi Pasar Inpres I Kisaran tahun 2024 sebesar Rp278.760.000 tidak tercapai. Dari total 514 penyewa kios, sebanyak 324 tidak menggunakan kios dan tidak membayar retribusi. Realisasi retribusi hanya mencapai Rp125.286.500 atau 44,95%.

Meski sempat terjadi dinamika dalam forum RDP, pertemuan tersebut membuka ruang dialog yang lebih terbuka antara DPRD, OPD terkait, dan perwakilan pedagang. Harapannya, ke depan akan ada penataan yang lebih baik terhadap sistem retribusi, termasuk kejelasan kewenangan dan transparansi pengelolaan. Pemerintah daerah melalui Kopdagin Asahan menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan dan fasilitas pasar, serta mendorong sinergi antarinstansi demi keberlangsungan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Asahan.

Wacana pengelolaan pasar oleh pihak ketiga mulai mencuat sebagai opsi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Dengan melibatkan pengelola profesional, pemerintah daerah berpeluang memperbaiki infrastruktur pasar, menerapkan sistem digital retribusi, serta menekan potensi kebocoran PAD. Namun, skema ini harus diatur dengan cermat agar tidak memberatkan pedagang kecil dan tetap menjaga fungsi sosial pasar sebagai ruang ekonomi rakyat.

Agar pengelolaan pihak ketiga berjalan optimal, diperlukan regulasi yang kuat, perjanjian kerja sama yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Komitmen untuk melindungi pedagang lokal dan memastikan keterjangkauan tarif menjadi syarat utama agar pasar tetap inklusif dan berdaya saing. Jika dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan, skema ini bisa menjadi solusi strategis bagi revitalisasi pasar tradisional di Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Gensatalk Aceh: Mengukir Prestasi di Festival Film Pelajar Jogja XV

Gensatalk Aceh: Mengukir Prestasi di Festival Film Pelajar Jogja XV

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Komunitas Film Pelajar Gensatalk dari Banda Aceh telah mencatatkan prestasi membanggakan dengan lolos nominasi

Turnamen PS4 E-Football Sukses Digelar, Mahasiswa KKN-PAR UNUGO dan Karang Taruna Generasi Bersatu Desa Taluduyunu Utara Bersinergi

Turnamen PS4 E-Football Sukses Digelar, Mahasiswa KKN-PAR UNUGO dan Karang Taruna Generasi Bersatu Desa Taluduyunu Utara Bersinergi

MEDIA DIALOG NEWS, Taluduyunu Utara – Turnamen PS4 E-Football yang digelar oleh mahasiswa KKN-PAR UNUGO bekerja sama dengan Karang Taruna

Serahkan Senpi Rakitan ke Koramil, Warga Bayung Lencir: Lebih Tenang Hidup Tanpa Senjata Ilegal

Serahkan Senpi Rakitan ke Koramil, Warga Bayung Lencir: Lebih Tenang Hidup Tanpa Senjata Ilegal

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir — Dialog antara aparat dan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Kesadaran hukum warga Kecamatan Bayung

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan dari Yayasan Sahabat Asahan Membangun, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Tanggal Terbit: [13 Agustus 2025] Redaksi: mediadialognews.com Isi Hak Jawab (Disadur dari Surat Resmi) Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan

Jalan Rusak, Masyarakat Empat Kecamatan Blokir Jalan Menuju Tol

Jalan Rusak, Masyarakat Empat Kecamatan Blokir Jalan Menuju Tol

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan masyarakat dari empat Kecamatan melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan pemblokiran Jalan Lintas Provinsi dan

Aktivis Muda Nasional Muhammad Fithrat Irfan Serukan Semangat Pahlawan dan Perangi Korupsi

Aktivis Muda Nasional Muhammad Fithrat Irfan Serukan Semangat Pahlawan dan Perangi Korupsi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 10 November 2025 — Aktivis Muda Nasional Muhammad Fithrat Irfan menyerukan pentingnya menggugah kembali semangat perjuangan

“Tarek Pukat” Angkat Budaya Aceh – SMAN 7 Banda Aceh Sabet Juara 1 Dokumenter Nasional di FFPJ XVI Yogyakarta

“Tarek Pukat” Angkat Budaya Aceh – SMAN 7 Banda Aceh Sabet Juara 1 Dokumenter Nasional di FFPJ XVI Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta – Kabar gembira datang dari panggung Festival Film Pelajar Jogja (FFPJ) XVI 2025. Tim film SMAN

Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kendal Dikeluhkan Warga, DPUPR Lakukan Penambalan Bertahap

Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kendal Dikeluhkan Warga, DPUPR Lakukan Penambalan Bertahap

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan