MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, OK Rasyid meminta kepada Bupati Asahan yang baru dilantik, Taufiq Zainal Abidin S.Sos. M.Si agar segera mencopot jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduduki oleh Agus Jaka Putra Ginting, S.H.M.H.
Adapun alasannya karena Kadis PUPR tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik terkait rencana penerbitan PBG atas Gedung eks Pasar Kisaran. Rasyid menduga ada sesuatu yang aneh, jika Kadis PUPR Asahan sedang memproses PBG Eks Pasar Kisaran padahal Masyarakat sedang mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran di Pengadilan Negeri Kisaran.
“Mereka berani memagari seng dan mulai membangun di lahan dan bangunan Eks Pasar Kisaran karena mereka yakin PBG yang mereka urus di PUPR Asahan pasti keluar”, ujar Rasyid kepda mediadialognews.com dan dialogberita.com Jumat, 7 Maret 2025 di Kisaran.
Kisruh pasar Kisaran yang belum selesai dengan warga setempat dinodai atas terjadi aksi pemagaran seng di seputar bangunan Eks Pasar Kisaran bahkan nyaris menutup jalan fasitas umum. Terlihat ramai warga pasar kisaran meruntuhkan besi dan kayu penyanggah di sekitar jalan umum pada tgl 6 Februari 2025.
Warga menanyakan kepada pekerja mana IMB dan PBG untuk memulai pengerjaan pemagaran? Warga mendapat jawaban dari pekerja bahwa PBG sedang dalam pengurusan. Mendapat jawaban seperti itu, maka beramai-ramai warga meruntuhkan kayu penyangga di bangunan tersebut.
Selanjutnya OK Rasyid bersama perwakilan warga di sekitar Lokasi eks Pasar Kisaran dan satpol PP menanyakan kepada Kadis PUPR Asahan atas dasar apa pengusaha tersebut membangun dan menutup jalan di areal eks Pasar Kisaran.
OK Rasid memberikan menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa Kadis PUPR mengatakan, “Bahwa pengusaha tersebut sudah mengajukan PBG dan sedang dalam proses pengurusan,” sebut Rasyid.
Dalam pertemuan itu OK Rasyid meminta Kadis PUPR Asahan untuk memerintahkan penghentian pengerjaan karena PBG belum diterbitkan. “PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan Gedung,” ujarnya.
Adapun fungsi PBG tersebut berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk memastikan bangunan Gedung legal, memastikan bangunan Gedung memenuhi standar keselamatan dan kemudahan serta mendata rencana bangunan Gedung.
Rasyid menilai Jika masih dalam proses pengurusan IMB dan PBG jangan ada kegiatan di Lokasi eks Pasar Kisaran yang sedang digugat Masyarakat ke PN Kisaran terkait legalisasi kepemilikannya. “Jika Kadis PUPR Asahan membiarkan pemagaran dan Pembangunan di Lokasi Eks Pasar Kisaran, padahal belum keluar IMB dan PBG nya berarti secara tidak langsung sudah menyatakan persetujuannya” ujar Rasyid.
Sementara itu satpol PP yang diwakili sekretaris satpol dalam pertemuan itu tidak berani melakukan penghentian bangunan yang belum memiliki IMB tersebut karena sebelum ada surat permintaan dari dinas PUPR Asahan.
“Kita menduga kenapa kadis PUPR Asahan tidak berani meminta satpol PP unttk menertibkan bangunan yg tidak memiliki IMB ini yang kita duga ada sesuatu yg mencurigakan,” ujar OK Rasyid merasa heran.
Ditambahkannya, seharusnya Kadis PUPR mempertimbangkan penerbitan PBG tidak bisa diproses, sebelum adanya Kesimpulan RDP dari DPRD Asahan dengan masyarakat yang melaporkan masalah eks Pasar Kisaran, dan Putusan PN Kisaran terkait gugatan keabsahan kepemilikan SHM Gedung eks Pasar Kisaran. “Satu upaya politis dan satu upaya hukum yang dilakukan Masyarakat, kedua-duanya wajib dihormati oleh semua pihak” tegas Rasyid.
Sebagaimana diketahui Agus Jaka Putra Ginting, SH.M.H. adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati Asahan yang lama, H.Surya Bsc. Dari peristiwa ini OK Rasyid meminta Bupati Asahan yang baru, Taufiq Zainal Abidin, S.Sos. MSi segera mencopot dan mengganti Kepala Dinas PUPR Asahan dengan pejabat yang lebih professional, cakap bekerja, dan Amanah.
“Saya meminta kepada Bupati Asahan yang baru untuk segera mencopot Agus Jaka Putra Ginting, S.H.M.H. dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, karena tugas paling sederhana begini saja tidak bisa dia selesaikan dengan baik. Seharusnya Pejabat setingkat Kadis bisa bertindak tegas, jika PBG yang dimohonkan belum keluar, tetapi ada pekerjaan di lapangan, kemudian ada permintaan Masyarakat untuk menghentikan maka Kepala Dinas bisa segera mengambil tindakan untuk menghentikan pekerjaan dengan membuat surat permohonan penertiban kepada Satpol PP,” tandasnya. (Edi Prayitno)