MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar sidang pertama kewarisan antara Drs. D Syahrum Dkk sebagai penggugat melawan Hary Arianta sebagai tergugat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama, Jalan Ahmad Yani 73 Kisaran, pada Selasa (11/02/25) demikian disampaikan Tim Advokasi Tergugat kepada mediadialognews.com Kamis, 13 Februari 2025 di Kisaran.
Pada sidang kali ini, H. Hary Arianta didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang terdiri dari M. Idrus, SH., MH, Iskandar Zulkarnain, SH, Copri Candra, SH, dan Dedi Suhendri, SH.
Sidang pertama tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kisaran, Evawaty, S.Ag., MH dan Hakim Anggota Drs. H. Ali Usman, MH. Dikarenakan Majelis Hakim hanya terdiri dari dua orang, sidang pun kemudian ditunda hingga 25 Februari 2025 mendatang.
Mediasi Tidak Berjalan Mulus
Ketua Tim Kuasa Hukum H. Hary Arianta, Adv. M. Idrus Tanjung, SH., MH menerangkan kepada media bahwa kedua belah pihak juga mengikuti upaya mediasi yang dilaksanakan oleh mediator. Namun, Hary Arianta sebagai ahli waris almarhumah Hj. Nurlela Lubis akhirnya menolak untuk melanjutkan mediasi karena merasa hak-haknya sebagai ahli waris tidak terpenuhi dengan adil.
Menurut Tanjung, penolakan mediasi oleh kliennya didasarkan pada keyakinan kliennya terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 yang mengatur tentang hak anak angkat atas harta orang tua angkatnya. Yurisprudensi tersebut mengatur bahwa anak angkat pada dasarnya bukan ahli waris, tetapi dapat diberikan Wasiat Wajibah jika tidak mendapatkan wasiat dari pewaris. Dengan ketentuan porsinya tidak melebihi 1/3 dari harta waris.
Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam juga secara terang benderang menjelaskan bahwa saudara kandung Hj. Nurlela Lubis yang masih hidup, seperti Bu Nuraisyum, mendapat bagian 1/6 dari harta waris. Dan apabila saudara kandung Hj. Nurlela Lubis telah wafat, maka bagian warisan tersebut akan jatuh kepada anak-anaknya.
“Mediasi tadi tidak berjalan mulus sebab hak-hak klien kami sebagai anak angkat yang juga keponakan almarhumah Hj. Nurlela Lubis belum terpenuhi secara adil,” terang Tanjung. Lebih lanjut, Tanjung juga mengatakan bahwa dari awal sebenarnya kliennya tersebut berniat untuk membawa semua masalah warisan ibunya itu ke ranah hukum agar segala dokumen dan surat-surat yang dibuat oleh Drs. D Syahrum dapat diuji keabsahannya.
Pelaporan ke Polisi
Dokumen tersebut termasuk kutipan akta nikah antara almarhumah Hj. Nurlela Lubis dengan Drs. D Syahrum, surat keterangan penetapan ahli waris, pengikatan diri untuk melakukan jual beli, dan surat lainnya yang dibuat saat almarhumah Hj. Nurlela Lubis dalam keadaan sakit keras dan terbaring lemah. Untuk membuka tabir tersebut, Hary Arianta bersama penasihat hukumnya juga telah melaporkan sejumlah pihak, di antaranya Drs. D Syahrum, Kepala Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Lurah Sendang Sari, dan juga Camat Kisaran Barat ke polisi.
Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam LP bernomor: STTLP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tertanggal 02 Januari 2025. Hingga saat ini, laporan itu pun masih terus diproses oleh kepolisian. “Sebenarnya ya itu tadi, dari awal klien kami memang menginginkan untuk terus membawa masalah ini ke ranah hukum karena merasa ada banyak kejanggalan dalam perkara warisan ini,” kata Tanjung. (Rep)