Media Dialog News

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik tajam terhadap institusi penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, atas lambannya penanganan laporan masyarakat. Ia menuding adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang membuat proses hukum berjalan tidak transparan.

Agus menilai banyak laporan masyarakat sengaja diendapkan karena penyidik diduga menerima suap atau gratifikasi. “Terlalu banyak laporan masyarakat yang sengaja diendapkan karena penyidiknya diduga ‘masuk angin’. Ada yang bermain mata dengan terlapor, menerima imbalan, sementara masyarakat dibiarkan menggantungkan harapan pada hukum yang sudah kehilangan nyawa,” tegas Agus, Rabu (23/4/2025).

Dasar Hukum yang Bisa Menjerat Penyidik Nakal Agus tidak hanya mengkritik, ia juga mengingatkan bahwa aparat yang terbukti bermain curang dapat dijerat oleh sejumlah pasal hukum, antara lain:

UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah atau janji dari pihak berperkara dapat dipidana seumur hidup atau minimal empat tahun, serta dikenakan denda hingga Rp1 miliar.

UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 14 Tahun 2011, yang mengatur pemberian sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004, yang memberikan sanksi pidana bagi jaksa yang menyimpang dari profesionalitasnya.

Ajak Masyarakat Melaporkan Penyimpangan PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal kepada lembaga berwenang, seperti Propam Polri, Komisi Kejaksaan RI, KPK, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM. Agus juga menekankan pentingnya keberanian untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Jika masyarakat merasa dipermainkan, hubungi kami! Kami siap kawal dan giring oknum busuk ini ke balik jeruji. Jangan biarkan hukum diperkosa oleh aparatnya sendiri!” ujar Agus.

Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mandek Agus menguraikan sejumlah indikator laporan masyarakat yang sengaja dibiarkan mandek:

  1. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
  2. Proses penyelidikan dan penyidikan berlarut-larut tanpa alasan jelas.
  3. Klarifikasi yang tidak mendapat respons memadai.
  4. Saksi ahli atau bukti yang tidak pernah diminta oleh penyidik.
  5. Tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau nomor registrasi laporan.
  6. Terlapor memiliki akses istimewa sehingga kasus stagnan.
  7. Indikasi gratifikasi atau suap terlihat dari penghentian mendadak proses hukum.

 

Menanti Keberanian Penegak Hukum Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam menghadapi penegakan hukum yang terkesan diskriminatif. “Saat hukum jadi komoditas, maka keberanian rakyat adalah benteng terakhir. PPWI Jabar berdiri bersama Anda!” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi

Berkunjung Ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

Berkunjung Ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

MEDIA DIALOG NEWS, Aceh Utara – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Pemerintah

Pemerintah Desa Kilon Berikan Beasiswa kepada Anak Berprestasi

Pemerintah Desa Kilon Berikan Beasiswa kepada Anak Berprestasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Sebagai bentuk apresiasi terhadap anak-anak yang memiliki prestasi pemerintah desa kilon kecamatan wuarlabobar, Kabupaten

Gelombang Massa Kepung DPRD Jambi, Teriakkan Ketidakadilan dan Desakan Reformasi

Gelombang Massa Kepung DPRD Jambi, Teriakkan Ketidakadilan dan Desakan Reformasi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Jalan utama menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/8/2025), berubah menjadi lautan manusia. Ribuan mahasiswa

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan

Kasus Pengeroyokan di PLTA Batang Toru, Aliansi Mahasiswa Sumut Minta ESS Dihukum Berat

Kasus Pengeroyokan di PLTA Batang Toru, Aliansi Mahasiswa Sumut Minta ESS Dihukum Berat

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Disinyalir tak miliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jaya Baru Pertama (BJP) tetap eksis menguasai

Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Qurban 5000 Ekor: Tradisi yang Terus Berkembang

Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Qurban 5000 Ekor: Tradisi yang Terus Berkembang

MEDIA DIALOG NEWS, Deli Serdang – Pelaksanaan qurban tahun ini berlangsung sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H,