MEDIA DILOG NEWS, Kisaran – Ketua Asosiasi atas nama HERMANSYAH Manurung SH Selaku Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Asahan, bungkam saat dikonfirmasi Redaksi Media Dialog News dirinya dilaporkan oleh LSM PMPRI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (29 Oktober 2024) di Medan.
Hermasnyah Manurung, S.H. selain Ketua PAPDESI Asahan beliau juga Menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Pulo Bandring, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan. Hermanyah dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM – PMPRI) Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena diduga memfasilitasi pengadaan berbagai macam barang dari pihak ke tiga kepada seluruh desa-desa yang menjadi anggota PAPDESI.
“Pada Tahun 2024 terjadi kembali Pemasangan Lampu Neon Box di Kantor Desa yang ditetapakan harga pemasangan per Desa dibawah naungan Asosiasi PAPDESI yang membeli Neon Box dengan Kisaran Harga Rp. 15.000.000/Lampu Neon Box (Photo Terlampir). Setelah kami lakukan Investigasi survei harga kebeberapa Reklame Pembuatan Lampu Neon Box ternyata harga pemasangan kisaran Rp. 4.500.000,” tulis laporan pengaduan itu.
Ketua dan Sekretaris DPC LSM – PMPRI, kepada Redaksi Media Dialog News mengatakan pihaknya akan mengawal proses pengaduan ini hingga tuntas. Adapun aspirasi yang mereka sampaikan antara lain :
- Sangat prihatin dan menyesalkan terhadap Kejaksan Negeri Asahan yang menurut Kami tidak Profesional dan tidak Koopeatif dalam melakukan Proses penyelidikan terhadap Kasus Korupsi yang Kami Laporkan.
- Mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan tindaklanjut / penindakan terhadap Laporan Pengaduan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMPRI) Kabupaten Asahan sebagaimana dipaparkan diatas, serta apabila diperlukan dapat sesegera mungkin melakukan PEMANGGILAN UNTUK SEGERA DIPROSES KASUS INI SAMPAI KE MEJA HUKUM (di bawa ke hadapan HUKUM ) kepada setiap pihak yang terlibat / melibatkan diri / terkait /mengaitkan diri dalam permasalahan tersebut diatas.
- Mengajak segenap elemen, komponen serta eksponen masyarakat Kabupaten Asahan Sumatera Utara Umumnya untuk menyikapi hal dimaksud dengan mengajukan Langkah Upaya Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Agung R.I. apabila masalah ini tidak bisa dituntaskan sebagaimana harapan kami sebagai masyarakat yang sadar hukum.
“Demikianlah Surat Laporan Pengaduan Kami ini kami perbuat, Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami menunggu tindak lanjut bapak Kajati Sumatera Utara. Secepatnya selama hari kerja. Mengingat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, kami berharap laporan Pengaduan ini mendapat tindak lanjut sebagaimana semestinya,” tutup surat pengaduaan itu yang ditandatangani oleh Ketua Hendra Syahputra dan Sekretaris Satriawan Siregar.
Sementara itu Ketua PAPDESI, Hermansyah Manurung, S.H berulang kali dikonfirmasi Redaksi Media Dialog News melalui pesan WhatsApp Nomor 0821-6812-xxxx tidak memberikan jawaban. Terakhir dikonfirmasi pada Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 11.14 Wib tidak ada jawaban. (Edi Prayitno)