MEDIA DIALOG NEWS, Tapanuli Tengah — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, angkat bicara menanggapi dugaan adanya ancaman pelaporan terhadap sejumlah wartawan oleh seorang oknum pejabat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dugaan ini mengemuka pasca pemberitaan tentang pertemuan antara pejabat berinisial HS dengan Humas PT DMS, berinisial PS.
Rudy menegaskan bahwa pertemuan antara pejabat publik dengan pihak swasta adalah hal yang wajar dalam konteks kerja kelembagaan, selama tidak menabrak norma hukum dan etika jabatan. Namun, yang menjadi persoalan bukanlah pertemuannya, melainkan sikap pejabat yang diduga panik dan mengancam akan mempolisikan wartawan atas dasar pemberitaan tersebut.
“Respons yang berlebihan dari oknum pejabat itu justru menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang tak ada yang disembunyikan, mengapa harus ada ancaman pelaporan? Ini menciptakan preseden buruk bagi relasi antara pejabat dan media”, papar Rudy saat kunjungan kerja ke Tapteng, Selasa (24/6/2025).
Rudy yang juga dikenal sebagai praktisi hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers. Padahal, kebebasan jurnalistik adalah pilar penting demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Melaporkan wartawan hanya karena tidak setuju dengan isi pemberitaan adalah langkah yang kontraproduktif. Ini bukan hanya melemahkan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh”, tambahnya.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapteng, berinisial HS, berencana melaporkan wartawan terkait pemberitaan yang menurutnya tidak akurat. Namun, alih-alih memberi klarifikasi, HS justru menutup ruang komunikasi. Ketika dikonfirmasi oleh salah satu wartawan, RM, pejabat tersebut diduga memilih memblokir kontak wartawan tersebut tanpa memberikan penjelasan.
“Saya sudah mencoba konfirmasi dengan cara yang profesional dan berimbang. Tapi malah diblokir. Lalu saya dengar mau dilaporkan ke polisi. Ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap kerja wartawan”, ujar RM, yang mendapat dukungan dari sejumlah rekan media.
Rudy menyayangkan sikap pejabat publik yang tidak memahami fungsi pers sebagai mitra kontrol sosial. Menurutnya, kritik melalui pemberitaan harus dijawab dengan klarifikasi, bukan dengan pelaporan hukum yang terkesan menekan.
“Jika pejabat alergi terhadap kritik, maka sesungguhnya yang sedang bermasalah bukan medianya, tapi integritas jabatannya”, ucap Rudy tegas.
Di akhir pernyataannya, Rudy mengimbau aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan melihat persoalan ini secara proporsional. Ia juga mengajak semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghormati peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami meminta kepolisian agar tidak terjebak dalam tekanan politik atau birokrasi sempit. Demokrasi tak akan pernah tumbuh sehat jika pers dibungkam dan transparansi ditutup-tutupi”, pungkas Rudy. (Aruan)