MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang menyeret nama oknum polisi Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (15/10/2025). Namun sorotan utama tertuju pada kesaksian Amir Simatupang, terdakwa dalam berkas terpisah, yang membuka sejumlah fakta baru terkait jaringan perdagangan satwa dilindungi bernilai miliaran rupiah.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yanti Suryani, Amir menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan Alfi. “Enggak kenal, Yang Mulia. Saya baru bertemu tiga hari lalu di sel tahanan. Cuma tahu namanya dari berkas saya,” ujar Amir.
Kesaksian Amir justru mengarah pada dua nama baru yang diduga berperan penting dalam transaksi: Rifal dan Ramadhani alias Dani, keduanya disebut sebagai anggota TNI. Amir mengaku mengenal mereka melalui grup Facebook bernama “Trenggiling”, tempat ia mencari pembeli dan penjual sisik trenggiling.
Dari grup tersebut, Amir berkenalan dengan Alex—calon pembeli yang kini berstatus DPO. Alex memesan 320 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Amir kemudian menjembatani komunikasi antara Alex dan Dani, setelah diperkenalkan oleh Rifal.
“Saya datang ke Kisaran untuk mengecek barang di rumah Yusuf. Soal harga, itu urusan Alex dan Dani. Saya cuma pastikan barangnya ada,” jelas Amir, merujuk pada Yusuf, anggota TNI lain yang disebut sebagai pemilik mobil pengangkut sisik.
Amir juga mengungkap bahwa awalnya jumlah sisik yang dipesan mencapai 350 kilogram, namun karena keterbatasan kapasitas mobil, hanya 320 kilogram yang dikirim melalui bus PT RAPI. Ia mengaku tidak melihat Alfi saat penggerebekan oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Balai Gakkum KLHK pada 11 November 2024. “Saya di warung kopi, beberapa meter dari loket bus,” katanya.
Ketika hakim menyinggung berita acara pemeriksaan yang menyebut pembagian hasil untuk lima orang, Amir tampak ragu. Ia akhirnya menyebut hanya dirinya dan Dani yang menerima bagian. “Lainnya saya tidak tahu,” ucapnya.
Nama Rifal kembali mencuat sebagai sosok misterius yang disebut Amir sebagai penghubung awal. Namun saat ditanya lebih lanjut, Amir berkali-kali menjawab tidak tahu siapa sebenarnya Rifal.
Sementara itu, saksi Hendrik Nainggolan, petugas loket PT RAPI, menguatkan sebagian kronologi. Ia menyebut melihat mobil Sigra milik Yusuf datang ke loket dan sempat melihat Alfi, Yusuf, dan Dani bersama sebelum penangkapan. Namun fakta lain yang mencuat adalah mobil Avanza hitam milik Alfi yang disebut ikut mengiringi pengiriman, tidak disita sebagai barang bukti. Begitu pula ponsel pribadi Alfi yang masih berstatus daftar pencarian barang (DPB).
Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan atas permintaan jaksa. Sementara itu, kesaksian Amir Simatupang membuka jalur baru dalam pengungkapan jaringan perdagangan sisik trenggiling yang lebih kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak. (Red)