MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kuasa hukum Idrus Tanjung SH,MH bersama klien Poltak Pasaribu dan istri secara resmi melaporkan Kepala Cabang BRI Kisaran ke kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Rabu 18/12/2024.
Berhubung kepala Kejaksaan Negeri Kisaran ada tugas diluar daerah, maka surat laporan ini saya terima dengan resmi dan tercatat ujar kasie Datun Ahbyn Faizan SH di ruangan kerjanya
Idrus Tanjung SH,MH menjabarkan bahwa isi dari surat nya adalah pengaduan tentang semena menanya pihak BRI cabang Kisaran yang melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik kliennya Poltak Pasaribu di kecamatan Air Joman .
Pelelangan sepihak antara BRI dan Rindu Aritonang ,yang menurut versi BRI sebagai pemenang lelang tanpa di ketahui kien saya,bahkan lebih tragisnya tanpa adanya surat peringatan bahwa akan di lakukan lelang.
Kita akui klien kita ada memiliki pinjaman sekitar Rp 225.000.000 dan kontrak selama 10 tahun.Dan sudah dibayar 5 tahun,dan pada saat terjadinya wabah covid 19 merebak 2022-2023,ekonomi klien saya terpuruk jadi pembayaran macat. Dan pada tahun 2024 ekonomi mulai membaik, Poltak Pasaribu mendatangi BRI sekalian ingin mengetahui jumlah tunggakannya,dan bermohon agar diberi keringanan.
Pihak BRI bukan memberi keterangan tentang jumlah tunggakan tapi memberi surat peringatan kedua untuk segera melunasi semua hutangnya. Klien saya tidak sanggup kalau harus melunasi nya. Maka terjadilah lelang sepihak, tanpa menghadirkan bpk Poltak Pasaribu.
Yang membuat aneh menurut Idrus Tanjung SH, MH, Penasehat Hukum dari Bapak Pasaribu,kenapa lelang nya diadakan di kantor BRI cabang Kisaran jalan Dr Wahidin, bukan di Kantor KPKLN dan kenapa tidak diekspos di Media cetak maupun online tentang adanya lelang.
“Jadi kami sebagai Penasehat hukum melihat adanya perbuatan melanggar hukum sehingga klien kami merasa telah dirugikan,dan kami minta agar Pimpinan,maupun petugas lelang BRI cabang Kisaran segera dipanggil dan di periksa oleh pihak KeJaksaan Negeri Kisaran,” pungkasnya.
Kepada awak Media Idrus Tanjung SH,MH mengatakan bahwa surat mereka juga di tembuskan ke Bapak Kejaksaan Agung RI, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Bapak Kapolres Asahan. ( Agus Gabe)