Media Dialog News

Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran: DPD JPKP Asahan Desak Keadilan Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan satwa liar, khususnya trenggiling, yang kini menjadi fokus persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Mereka mendesak agar kasus ini diungkap seterang-terangnya, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Kasus perburuan dan perdagangan trenggiling memang menjadi perhatian serius di Indonesia. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang paling diburu di dunia untuk diambil daging dan sisiknya. Sebelum mencuat di Sumatera Utara, kasus serupa juga banyak terjadi di Sumatera Barat dan Kalimantan.

Ketua DPD JPKP Asahan, Harpen Ramadhan, menyoroti skala penyitaan yang sangat besar dalam kasus ini. “Nilai terbesar penyitaan terjadi di Sumatera Utara dengan berat mencapai 1,2 ton. Bahkan, lokasi pengambilan sisik trenggiling itu berasal dari gudang milik Mapolres Asahan. Pertanyaannya, apakah ada penangkapan lain sebelum kasus penjualan sisik trenggiling ini terungkap?” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/4/2025).

Mendesak Transparansi dalam Persidangan

DPD JPKP Asahan mendesak Pengadilan Negeri Kisaran untuk membuka seluruh fakta kasus ini tanpa pengecualian. “Kami berharap tidak ada fakta yang ditutupi. Semua harus terang benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Harpen.

Kasus ini menarik perhatian luas karena skalanya yang luar biasa besar. Dengan bobot barang bukti mencapai ribuan kilogram, tidak mungkin kejahatan ini dilakukan oleh hanya segelintir orang. Ada dugaan kuat bahwa jaringan yang lebih besar terlibat, dan hal ini perlu diselidiki lebih dalam.

Sekretaris DPD JPKP Asahan, Rahmad Syambudi, turut menyerukan kepedulian masyarakat terhadap kasus ini. “Ini bukan hanya soal satwa liar, tetapi juga tentang tanggung jawab kita terhadap warisan alam. Jangan sampai generasi mendatang hanya bisa melihat trenggiling dalam gambar di buku pelajaran,” ujar Rahmad, yang dikenal aktif dalam organisasi pencinta alam.

Upaya Advokasi dan Edukasi

Sebagai bentuk komitmen, DPD JPKP Asahan siap mendukung segala upaya advokasi dan edukasi mengenai perlindungan satwa liar. Mereka berharap adanya kolaborasi lintas sektor—melibatkan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga komunitas lokal—untuk menghentikan perdagangan ilegal trenggiling.

Sidang kasus ini di Pengadilan Negeri Kisaran masih berlangsung. Dijadwalkan, keterangan Saksi Ahli akan didengar pada Rabu, 30 April 2025. Publik menanti apakah persidangan ini bisa menjadi titik balik dalam pemberantasan perdagangan satwa liar, tidak hanya di Asahan tetapi juga di seluruh Indonesia.

Dengan perhatian yang semakin meningkat hingga ke ranah internasional, harapannya, tidak ada lagi jejak kelam ribuan kilogram trenggiling yang hilang di sudut-sudut Indonesia. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru