MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Pengusutan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batubara kembali menjerat pejabat penting. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, penyidik menetapkan dua tersangka baru pada Kamis (19/2/2026).
Pejabat daerah yang ditangkap adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berinisial DS (43) resmi dijerat hukum. Bersama DS, penyidik juga menetapkan E (47), yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara DS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya disebut berada di lingkaran inti pengendali kegiatan dan anggaran.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT 2022 pada sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Batubara.
Dana yang dikelola tidak sedikit. Total anggaran BTT 2022 mencapai Rp5,17 miliar, namun hasil pemeriksaan kerugian negara (PKKN) menunjukkan adanya potensi kerugian sebesar Rp1,15 miliar. Angka ini menjadi dasar kuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana darurat tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27). Dengan tambahan DS dan E, total sudah empat orang terseret dalam pusaran perkara korupsi Dana BTT 2022.
Penetapan DS dan E tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada empat nama tersebut. Pengembangan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi Dana BTT 2022.
Dana BTT sejatinya merupakan anggaran darurat yang dialokasikan untuk kebutuhan mendesak, termasuk penanganan kesehatan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana ini menimbulkan keprihatinan luas, karena seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik, bukan dinikmati segelintir pihak.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa Kejaksaan Negeri Batubara tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran daerah, terlebih yang bersumber dari dana darurat. Penetapan tersangka kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Batubara menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak takut dituding tak kooperatif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara. Mereka menyasar semua lembaga yang terlibat tindak pidana korupsi, bukan hanya sebatas jargon.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama, dan setiap pelanggaran akan berhadapan langsung dengan proses hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan pengembangan perkara yang masih berjalan, publik menanti konsistensi aparat hukum dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Harapannya, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran daerah, sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (Ref – Redaksi)

