Media Dialog News

Kasus Dugaan Fitnah Pelecehan dan Kriminalisasi Hukum di Palopo Tuai Sorotan

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Warga Kota Palopo digemparkan dengan kasus dugaan penyebaran fitnah pelecehan yang berujung pada dugaan kriminalisasi hukum terhadap seorang pria berinisial JM, meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai sejak 27 April 2025.

Kasus ini bermula pada 25 Maret 2025. Menurut keterangan JN, istri terlapor, JM (35) atau yang akrab disapa Bapak Wanda yang kini ditahan di Lapas Kelas II Palopo, mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Suami saya hanya menegur sepasang muda-mudi yang berpacaran di Jalan Lingkar karena khawatir ada patroli lewat. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Palopo. Namun dalam perjalanan, IR yang ikut di belakang tiba-tiba menghilang, sementara KM yang dibonceng suami saya justru melarikan diri saat singgah di Masjid Nur Afiat,” jelas JN pada Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, saat kejadian KM juga membawa telepon genggam yang ada di motor suaminya. “Padahal handphone itu bukan miliknya, melainkan milik suami saya. Sementara HP KM dipegang oleh suami saya untuk mencegah yang bersangkutan kabur,” ungkapnya.

Setelah kejadian, JM pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya. Namun, sehari kemudian, orang tua KM melaporkan JM ke Polres Palopo. Hingga akhirnya, pada 17 April 2025, JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut JN, orang tua KM, Hj. HL, kemudian menyadari adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai pada 27 April 2025. Namun, penyidik Unit PPA Polres Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo tetap melanjutkan perkara hingga ke Pengadilan Negeri Palopo.

“Yang menjanggal bagi kami, mengapa kasus ini tetap diproses padahal sudah ada kesepakatan damai. Ini jelas melanggar ketentuan KUHAP,” tegas Sarif, Ketua LSM Gempar Muda, yang kini mendampingi keluarga JM.

Atas perlakuan aparat penegak hukum (APH) tersebut, pihak keluarga resmi meminta bantuan LSM untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.

Sementara itu, Penasehat Hukum JM, Randi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan. “Sidang pembacaan pembelaan akan berlangsung pada tanggal 9 September 2025, dan kami akan bacakan apa yang menjadi permintaan pembelaan istri JM berdasarkan bukti dan fakta-fakta hukum yang ada,” terangnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Randi juga membenarkan bahwa sejak penangkapan pada 17 April 2025, JM menjalani tahanan di Polres Palopo selama tiga bulan. Ia memperkuat pernyataan istri JM bahwa kliennya sempat dipaksa mengaku atas tuduhan yang disangkakan dengan cara dipukuli oleh pihak penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo maupun Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh keluarga dan penasehat hukum JM. (Pewarta: Fadly)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Isyarat Langit Nusantara: Negara Hadir Menjaga Masa Depan

Isyarat Langit Nusantara: Negara Hadir Menjaga Masa Depan

MEDIA DIALOG NEWS - Alhamdulillah, pada Senin pagi, 13 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, denting baling-baling helikopter yang menyentuh

Pelantikan Rektor Baru UNA: Momentum Asa Dalam Meraih Cita

Pelantikan Rektor Baru UNA: Momentum Asa Dalam Meraih Cita

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengurus Yayasan Universitas Asahan resmi melantik Rektor baru, Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.H.,

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan mendesak Aparat Penegak

Dirjen PHI Adakan Pelatihan 60 Mediator di Medan

Dirjen PHI Adakan Pelatihan 60 Mediator di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pelatihan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berlangsung dari Kamis tanggal

Omzet Harian Turun Hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Sepinya Pembeli

Omzet Harian Turun Hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Sepinya Pembeli

MEDIA DIALOG NEWS, Pekanbaru — Gelombang lesunya konsumsi tengah melanda sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru.

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Memperingati hari lahirnya yang ke-6, Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan di kawasan Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM tidak mengakui institusinya menunjuk Rumah Sakit

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pelapor masalah tanah dan eks bangunan Pasar Kisaran ke DPRD Kabupaten Asahan, OK Rasyid mengatakan