Media Dialog News

Kasus Dugaan Fitnah Pelecehan dan Kriminalisasi Hukum di Palopo Tuai Sorotan

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Warga Kota Palopo digemparkan dengan kasus dugaan penyebaran fitnah pelecehan yang berujung pada dugaan kriminalisasi hukum terhadap seorang pria berinisial JM, meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai sejak 27 April 2025.

Kasus ini bermula pada 25 Maret 2025. Menurut keterangan JN, istri terlapor, JM (35) atau yang akrab disapa Bapak Wanda yang kini ditahan di Lapas Kelas II Palopo, mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Suami saya hanya menegur sepasang muda-mudi yang berpacaran di Jalan Lingkar karena khawatir ada patroli lewat. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Palopo. Namun dalam perjalanan, IR yang ikut di belakang tiba-tiba menghilang, sementara KM yang dibonceng suami saya justru melarikan diri saat singgah di Masjid Nur Afiat,” jelas JN pada Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, saat kejadian KM juga membawa telepon genggam yang ada di motor suaminya. “Padahal handphone itu bukan miliknya, melainkan milik suami saya. Sementara HP KM dipegang oleh suami saya untuk mencegah yang bersangkutan kabur,” ungkapnya.

Setelah kejadian, JM pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya. Namun, sehari kemudian, orang tua KM melaporkan JM ke Polres Palopo. Hingga akhirnya, pada 17 April 2025, JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut JN, orang tua KM, Hj. HL, kemudian menyadari adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai pada 27 April 2025. Namun, penyidik Unit PPA Polres Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo tetap melanjutkan perkara hingga ke Pengadilan Negeri Palopo.

“Yang menjanggal bagi kami, mengapa kasus ini tetap diproses padahal sudah ada kesepakatan damai. Ini jelas melanggar ketentuan KUHAP,” tegas Sarif, Ketua LSM Gempar Muda, yang kini mendampingi keluarga JM.

Atas perlakuan aparat penegak hukum (APH) tersebut, pihak keluarga resmi meminta bantuan LSM untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.

Sementara itu, Penasehat Hukum JM, Randi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan. “Sidang pembacaan pembelaan akan berlangsung pada tanggal 9 September 2025, dan kami akan bacakan apa yang menjadi permintaan pembelaan istri JM berdasarkan bukti dan fakta-fakta hukum yang ada,” terangnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Randi juga membenarkan bahwa sejak penangkapan pada 17 April 2025, JM menjalani tahanan di Polres Palopo selama tiga bulan. Ia memperkuat pernyataan istri JM bahwa kliennya sempat dipaksa mengaku atas tuduhan yang disangkakan dengan cara dipukuli oleh pihak penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo maupun Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh keluarga dan penasehat hukum JM. (Pewarta: Fadly)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Puluhan Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Medan

Puluhan Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sat Lantas Polrestabes Medan menggelar razia di Jalan sudirman, kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Puluhan

PERMASI Dukung Kejaksaan Negeri Kisaran Segera Tangkap Komisioner KPUD Asahan

PERMASI Dukung Kejaksaan Negeri Kisaran Segera Tangkap Komisioner KPUD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran,

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Oleh : Saiful Chaniago - Ketum PASPROBO (Pasukan Pro Prabowo) MEDIA DIALOG NEWS - Indonesia tentunya memiliki banyak tokoh sejak

Menegaskan Peran: APINDO dan KADIN Bukan untuk Dibenturkan, Tapi Disinergikan

Menegaskan Peran: APINDO dan KADIN Bukan untuk Dibenturkan, Tapi Disinergikan

Oleh: Edi Prayitno - Wakil Ketua I DPK APINDO Asahan MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah dinamika organisasi pengusaha di

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan gugatan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Ketua GRIB Asahan, Hendra S.H, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Pasar Kisaran yang berusaha

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional bekerja sama dengan

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) mengadakan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam yang mengancam lingkungan hidup dan ketersediaan air bersih,