Media Dialog News

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH.MH bungkam ketika ditanya soal temuan BPK RI hasil Pemeriksaan LK Pemkab Asahan TA 2023 yang perlu mendapat perhatian. Demikian surat konfirmasi Dialogberita.com Nomor : 10/Konfir/I-KEU/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima oleh ajudan Kadis, Gunawan, pada hari yang sama.

Adapun surat konfirmasi itu Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Pers Nasional harus menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain dilindungi berdasarkan UU Pers, tugas-tugas jurnalistik didukung oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ironisnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan menganggap konfirmasi tertulis tersebut bagaikan angin lalu. Dia tidak memberikan jawaban apapun meski sudah lebih dari 1 (satu) minggu. Bahkan saat berita ini dirilis, tenggat waktu sudah melampaui 1 (satu) bulan lebih. Padahal ada tiga pertanyaan tertulis yang diajukan antara lain:

Berdasarkan Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 125 B/S/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Kami ingin bertanya dan mengetahui:

  1. Apakah PUPR Asahan sudah memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah
    • Jasa konsultasi sebesar Rp.127.250.000,00
    • Kekurangan volume pekerjaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp.93.635.607,73
    • Kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp.2.263.595.206,44
  2. Apakah PUTR Asahan sudah memproses potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.517.564.590,64 dan menyetorkan ke kas daerah?
  3. Apakah PUPR Asahan sudah membentuk Tim Teknis untuk menilai kesesuaian mutu beton untuk dievaluasi dan memperhitungkan ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan beton sesuai hasil pengujian. Jika sudah mohon diberikan nama susunan Ketua dan anggota Tim Teknisnya, agar kami bisa mengkonfirmasi hal-hal yang berkaitan pekerjaan teknis kepada mereka.

Agar lebih jelas memahami pertanyaan dalam konfirmasi ini, Bapak Kepala Dinas PUTR Asahan dapat membuka Kembali dokumen yang telah dikirimkan dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 bertanggal 16 Mei 2024.

Meski tidak mendapat jawaban seperti yang diharapkan, media ini akan menelusuri tunggakan Pemkab Asahan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2023 kepada BPK RI. Penyelesaian Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ini akan mempertegas status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.

Selain Kadis PUPR, tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Asahan.

Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Ajukan Gugatan ke KIP

Sementara itu Pengamat Media, M.Raihan Pramudya, S.H di Jakarta yang dihubunngi mediadialognews.com menyatakan pendapatnya bahwa setiap instansi pemerintah wajib menjawab konfirmasi wartawan baik langsung ataupun tertulis. “Jika tidak diberi, coba lakukan gugatan ke KIP supaya data yang dimaksudkan dapat diberi,” ujarnya

Lebih lanjut Alumni Fakultas Hukum yang pernah menjabat sebagai Direktur ALSA UNDIP ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa ada sanksi pidana kepada penyelenggara negara jika menyembunyikan informasi yang bersifat umum, tidak rahasia tetapi dinyatakan rahasia.

Apalagi indikasi menyembunyikan informasi tersebut karena terdapat data yang sengaja dimanipulasi. Raihan mengkhususkan bahwa Informasi public yang diminta oleh wartawan untuk kepentingan pemberitaan wajib diberikan. Apalagi dokumen yang dimaksudkan tidak bersifat rahasia, dan untuk kepentingan publikasi.

“Tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh jurnalis, dapat dimaknai sebagai menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam hal ini ada sanksi pidana yang jelas tertuang di dalam Undang Undang Pers” tegasnya.

Raihan yang lahir dan besar di Kota Kisaran – Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini kemudian mengutip dua Pasal yang terkait dengan pidana terhadap pejabat yang menyembunyikan informasi public.

Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Dilaporkan ke KPK

Dalam waktu dekat, Redaksi dialogberita.com akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, temuan BPK RI di PUTR Kabupaten Asahan sudah melampaui Rp.1 Milyar kerugian negara sebagaimana diatur di dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ogan Ilir — Setelah dua tahun tanpa kejelasan, kasus kematian bayi dari ibu Asiah, warga Dusun I

MIN I Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Pungli Bermodus Infaq

MIN I Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Pungli Bermodus Infaq

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Jaringan Pendamping Kebijakan

PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers, Izin Pengadaan UKW Dicabut

PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers, Izin Pengadaan UKW Dicabut

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Hasil Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 yang diselenggarakan pada 29 September 2024 memutuskan, Persatuan Wartawan

Suasana Penyambutan Jelang Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Universitas Muhamadiyah Kupang

Suasana Penyambutan Jelang Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Universitas Muhamadiyah Kupang

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang NTT - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir di Universitas Muhamadiyah Kupang, Rabu 4 Desember 2024. Presiden

Aktivis Muda M. Fithrat Irfan Temui Formappi, Bahas Dugaan Suap 95 Senator DPD RI

Aktivis Muda M. Fithrat Irfan Temui Formappi, Bahas Dugaan Suap 95 Senator DPD RI

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Aktivis muda Muhammad Fithrat Irfan menyambangi kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Matraman,

Pemerintah Kecamatan Air Napal Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kecamatan Air Napal Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

MEDIA DIALOG NEWS, Bengkulu Utara—Pemerintah Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (14/5/2025).

Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Tertunda Lagi, Kuasa Hukum Peringatkan Warga

Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Tertunda Lagi, Kuasa Hukum Peringatkan Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemagaran seng di gedung eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan

Aksi Demo di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi Berakhir dengan Dialog, Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan

Aksi Demo di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi Berakhir dengan Dialog, Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Ribuan mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan

Berita yang Tidak Memerlukan Konfirmasi: Memahami Batas dan Etika Jurnalistik

Berita yang Tidak Memerlukan Konfirmasi: Memahami Batas dan Etika Jurnalistik

Oleh Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia jurnalistik, konfirmasi adalah prinsip penting untuk menjaga akurasi dan keberimbangan. Namun,

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga tidak