MEDIA DIALOG NEWS – ASAHAN – Dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Beberapa sekolah diduga membeli foto Presiden, Wakil Presiden, dan Burung Garuda dengan menggunakan dana BOS, yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan pemerintah terkait penggunaan dana pendidikan.
Pelanggaran Aturan Pemerintah
Sesuai Peraturan Pemerintah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a, sekolah dilarang menjadi tempat untuk berdagang. Dana BOS hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah seperti pembayaran gaji guru, pembelian buku pembelajaran, dan kegiatan yang mendukung pembelajaran.
“Sekolah harus fokus pada pendidikan dan menghindari praktik komersial yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.
Namun di Kabupaten Asahan, ditemukan bahwa paket foto Presiden, Wakil Presiden, dan Burung Garuda dijual kepada sekolah-sekolah dengan harga Rp400.000 per paket. Padahal, harga di toko hanya Rp150.000 untuk bingkai dan ukuran yang sama. Informasi menyebut bahwa pemasok foto tersebut telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Asahan untuk menjual barang dagangannya ke sekolah-sekolah, bahkan meminta para kepala sekolah membeli sesuai jumlah ruang kelas.
Pusat Penyimpanan di Sekolah SMPN
Distribusi paket foto ini diduga melibatkan salah satu sekolah SMP Negeri di Kisaran sebagai pusat penyimpanan dan transaksi. Oknum kepala sekolah berperan membagikan foto ke sekolah-sekolah sekaligus menerima pembayaran untuk diserahkan kepada pemasok.
“Kami hanya jadi tumbal. Sebenarnya lebih baik cetak sendiri, toh sekolah punya komputer. Tapi kami tak berdaya, karena ini melibatkan Dinas Pendidikan Asahan,” ujar salah satu kepala sekolah di Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Tidak Ada Respon dari Kepala Dinas
Berita terkait dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah dikirim ke Kanit Tipikor Polres Asahan Ipda Reza, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon. Upaya komunikasi melalui SMS dan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Musa, juga tidak mendapatkan tanggapan. Kedua media ini, dialogberita.com dan mediadialognews.com melaporkan bahwa pihaknya meminta komentar terkait dugaan salah satu sekolah menjadi pusat distribusi dan jual beli foto Presiden.
Permintaan Tegas dari LSM Pendidikan
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa penggunaan dana BOS untuk pembelian foto Presiden adalah pelanggaran serius. “Dana BOS tidak bisa digunakan untuk kebutuhan yang tidak relevan, seperti pembelian foto Presiden. Kadis Pendidikan harus segera memberi teguran, menarik dana BOS yang disalahgunakan, atau berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memproses kepala sekolah yang terlibat,” ujar salah satu LSM Pendidikan di Asahan.
Kadis Pendidikan Asahan, Musa, didesak mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyimpangan ini. Jika tidak, masyarakat khawatir bahwa dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini akan semakin memperburuk citra lembaga pendidikan di Asahan. (Edi Prayitno)