Media Dialog News

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III) dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sarat retorika dan terindikasi rekayasa hukum. Hal ini terungkap dalam dokumen eksepsi dan jawaban hukum para tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing pada Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PPWI Nasional mewakili dua jurnalis dari Jawa Tengah, Siyanti dan Febrianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan prosedural dalam penangkapan dan penahanan mereka oleh aparat kepolisian.

Sidang praperadilan yang digelar secara maraton ini dijadwalkan akan menghasilkan putusan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalil Tergugat: Kesalahan Subjek dan Kewenangan

Dalam eksepsinya, para tergugat mengangkat dua poin utama: adanya error in persona (kesalahan menentukan tergugat) dan ketidakwenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Kapolri, antara lain Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si. dan rekan, menyebut bahwa seharusnya yang digugat adalah penyidik di Polres Blora, bukan Kapolri, karena berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHAP, penyidik adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum.

Dengan alasan itu, Kapolri meminta Majelis Hakim menolak gugatan, karena dirinya tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik Polres Blora.

PPWI: Kapolri Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan atas logika hukum yang digunakan oleh pihak Kapolri.

“Saya amat menyayangkan cara pandang hukum seorang Kapolri yang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban lembaga negara atas tindakan anggotanya. Justru jika Kapolri tidak digugat, barulah itu bisa disebut error in persona,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, Jumat, 4 Juli 2025.

Lalengke menjelaskan bahwa error in persona terjadi jika pihak yang seharusnya digugat justru tidak disertakan dalam gugatan. Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jateng merupakan atasan langsung dari penyidik Polres Blora.

Kapolda dan Kapolres: PN Jaksel Tidak Berwenang

Sementara itu, kuasa hukum Kapolda Jateng dan Kapolres Blora menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara praperadilan ini, karena locus delicti berada di Blora. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Namun, menurut Wilson Lalengke, argumentasi tersebut keliru. “Dalam perkara praperadilan seperti ini, domisili tergugat adalah pertimbangan utama. Dan karena salah satu tergugat adalah Kapolri yang berkantor di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Kasus Delik Aduan

Poin paling mencolok dalam eksepsi para tergugat, menurut PPWI, adalah dugaan adanya rekayasa dokumen. Berdasarkan Surat Penangkapan dan Penahanan yang diperoleh keluarga pemohon, jelas disebutkan bahwa kasus tersebut adalah delik aduan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, dengan pelapor seorang anggota TNI.

Namun dalam dokumen jawaban, Polres Blora menyebut kasus tersebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan merujuk Laporan Polisi berbeda, yakni Nomor: LP/A/13/V/2025.

“Ini manipulasi terang-terangan. Mereka memalsukan dasar hukum penangkapan dengan mengubah LP delik aduan menjadi LP OTT. Sungguh biadab!” tegas Lalengke, yang juga lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

PPWI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses ini demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas aparat hukum. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Jokowi Buka Acara Internasional Cocotech ke 51 Tahun di Surabaya

Jokowi Buka Acara Internasional Cocotech ke 51 Tahun di Surabaya

MEDIA DIALOG NEWS, Surabaya - Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara resmi membuka International Cocotech Conference & Exhibition (ICC)

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Membaca merupakan kegiatan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan siswa. Tanpa adanya

Pengumuman Seleksi SMPN 7 Kisaran dan Pendaftaran Ulang Dimulai Besok

Pengumuman Seleksi SMPN 7 Kisaran dan Pendaftaran Ulang Dimulai Besok

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kisaran resmi mengumumkan jadwal seleksi dan pendaftaran ulang bagi

Seorang Jenazah Pria di Evakuasi dari Bak Air, Ketua RT Tegaskan Bukan Warganya

Seorang Jenazah Pria di Evakuasi dari Bak Air, Ketua RT Tegaskan Bukan Warganya

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang NTT - Jenazah seorang pria dewasa dievakuasi dari bak air yang berlokasi di RT 32 /

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

DIALOG BERITA, Kisaran – Pembangunan pagar tembok parkiran belakang dan pengadaan kamar mandi di VK IGD RSUD Haji Abdul Manan

PMII Pohuwato Bantah Narasi Forum Karyawan Lokal: Ini Soal Keadilan, Bukan Soal Pekerjaan dan Upah

PMII Pohuwato Bantah Narasi Forum Karyawan Lokal: Ini Soal Keadilan, Bukan Soal Pekerjaan dan Upah

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menyampaikan klarifikasi dan bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kompleks Sawit Indah, Kelurahan

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang - Insiden adanya konflik komunikasi antara anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dengan Iptu Montana kanit

Mahasiswa Desak Sekda Kabupaten Asahan Mundur dari Ketua LPTQ

Mahasiswa Desak Sekda Kabupaten Asahan Mundur dari Ketua LPTQ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 21 April 2025, di kantor

LMND SULSEL: Skandal Monopoli Dapur MBG Cermin Serakahnomics yang Mengakar di Pemerintahan Daerah

LMND SULSEL: Skandal Monopoli Dapur MBG Cermin Serakahnomics yang Mengakar di Pemerintahan Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo - Eksekutif Wilayah Sulawesi Selatan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND SUL-SEL) menyoroti dugaan monopoli dalam