Media Dialog News

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III) dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sarat retorika dan terindikasi rekayasa hukum. Hal ini terungkap dalam dokumen eksepsi dan jawaban hukum para tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing pada Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PPWI Nasional mewakili dua jurnalis dari Jawa Tengah, Siyanti dan Febrianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan prosedural dalam penangkapan dan penahanan mereka oleh aparat kepolisian.

Sidang praperadilan yang digelar secara maraton ini dijadwalkan akan menghasilkan putusan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalil Tergugat: Kesalahan Subjek dan Kewenangan

Dalam eksepsinya, para tergugat mengangkat dua poin utama: adanya error in persona (kesalahan menentukan tergugat) dan ketidakwenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Kapolri, antara lain Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si. dan rekan, menyebut bahwa seharusnya yang digugat adalah penyidik di Polres Blora, bukan Kapolri, karena berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHAP, penyidik adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum.

Dengan alasan itu, Kapolri meminta Majelis Hakim menolak gugatan, karena dirinya tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik Polres Blora.

PPWI: Kapolri Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan atas logika hukum yang digunakan oleh pihak Kapolri.

“Saya amat menyayangkan cara pandang hukum seorang Kapolri yang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban lembaga negara atas tindakan anggotanya. Justru jika Kapolri tidak digugat, barulah itu bisa disebut error in persona,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, Jumat, 4 Juli 2025.

Lalengke menjelaskan bahwa error in persona terjadi jika pihak yang seharusnya digugat justru tidak disertakan dalam gugatan. Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jateng merupakan atasan langsung dari penyidik Polres Blora.

Kapolda dan Kapolres: PN Jaksel Tidak Berwenang

Sementara itu, kuasa hukum Kapolda Jateng dan Kapolres Blora menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara praperadilan ini, karena locus delicti berada di Blora. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Namun, menurut Wilson Lalengke, argumentasi tersebut keliru. “Dalam perkara praperadilan seperti ini, domisili tergugat adalah pertimbangan utama. Dan karena salah satu tergugat adalah Kapolri yang berkantor di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Kasus Delik Aduan

Poin paling mencolok dalam eksepsi para tergugat, menurut PPWI, adalah dugaan adanya rekayasa dokumen. Berdasarkan Surat Penangkapan dan Penahanan yang diperoleh keluarga pemohon, jelas disebutkan bahwa kasus tersebut adalah delik aduan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, dengan pelapor seorang anggota TNI.

Namun dalam dokumen jawaban, Polres Blora menyebut kasus tersebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan merujuk Laporan Polisi berbeda, yakni Nomor: LP/A/13/V/2025.

“Ini manipulasi terang-terangan. Mereka memalsukan dasar hukum penangkapan dengan mengubah LP delik aduan menjadi LP OTT. Sungguh biadab!” tegas Lalengke, yang juga lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

PPWI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses ini demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas aparat hukum. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Polres Pohuwato Bungkam Masalah PETI di Wilayah Hukum Pohuwato, Begini kata koordinator AMM

Polres Pohuwato Bungkam Masalah PETI di Wilayah Hukum Pohuwato, Begini kata koordinator AMM

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato telah lama menjadi sorotan, namun terkesan

Kawan PMI Ajak Disnaker Asahan Perangi TPPO dan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri

Kawan PMI Ajak Disnaker Asahan Perangi TPPO dan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kawan Pekerja Migran Indonesi (PMI) Kabupaten Asahan yang di Ketuai Rahmad Hidayat dan sekretaris Ahmad

Gemppar Asahan Geruduk Dinas Pertanian, Pertanyakan Mobil Dinas Dipakai Kejaksaan

Gemppar Asahan Geruduk Dinas Pertanian, Pertanyakan Mobil Dinas Dipakai Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat (Gemppar) Asahan menggelar aksi di Kantor Dinas

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Penghentian proses penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilaporkan

DPRD Kabupaten Asahan Desak Bupati Segera Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan Umum Gg Setia Kisaran

DPRD Kabupaten Asahan Desak Bupati Segera Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan Umum Gg Setia Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi C secara resmi meminta Bupati Asahan

Persidangan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Bergulir

Persidangan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Bergulir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus perdagangan sisik trenggiling, yang sempat viral di berbagai media elektronik, cetak, online, hingga media

Kasus Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Negeri Batubara Tahan Kepala Dinas Kesehatan

Kasus Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Negeri Batubara Tahan Kepala Dinas Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara - Pengusutan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batubara kembali

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Warga masyarakat disekitar bangunan eks pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke

Satire di Kisaran: DPP PERMASI Pasang Spanduk Sindiran untuk Kapolres Asahan

Satire di Kisaran: DPP PERMASI Pasang Spanduk Sindiran untuk Kapolres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS,Kisaran – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) membentangkan sebuah spanduk bernada satire di