MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Insiden penghapusan artikel jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi media di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengkritik keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai “tamparan terhadap kredibilitas media nasional”. Ia mendesak RRI untuk memberikan permintaan maaf terbuka kepada publik.
“Ini bukan sekadar soal penghapusan artikel. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus konten tanpa alasan jelas, di mana letak independensi pers yang selama ini kita junjung tinggi?” tegas Wilson dalam pernyataannya, Kamis (17/4/2025).
Wilson, yang merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, menerima surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov. Surat itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, sebagai bentuk keprihatinan atas penghapusan artikel milik Retno Mandasari, wartawan RRI yang melaporkan kondisi wilayah Zaporozhye setelah mengikuti press tour bersama jurnalis dari berbagai negara.
Artikel Dihapus Tanpa Penjelasan
Retno Mandasari menulis laporan tentang situasi di Zaporozhye dari perspektif berbeda yang jarang ditemukan di media Barat. Namun, artikel tersebut dihapus dari situs resmi RRI tanpa penjelasan atau klarifikasi publik. Menurut informasi Dubes Rusia, tindakan ini diduga akibat tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.
“Tindakan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembungkaman informasi alternatif yang sah. Jurnalis seharusnya memiliki kebebasan untuk melaporkan fakta, bukan dikendalikan oleh kepentingan politik luar negeri,” lanjut Wilson Lalengke.
Lebih jauh, Wilson menilai kejadian ini memunculkan dugaan bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—mungkin telah menerima pengaruh eksternal, baik berupa keuntungan material, akses tertentu, ataupun imbalan politik. “Jika informasi diatur dengan adanya imbalan di balik layar, maka jurnalisme kita tidak lagi netral. Publik harus menolak model jurnalisme transaksional seperti ini,” tegasnya.
Kecaman terhadap Intervensi Asing
Dalam suratnya, Sergei Tolchenov menyoroti pentingnya kunjungan jurnalis asing, termasuk Retno Mandasari, ke wilayah Zaporozhye sebagai bagian dari diplomasi untuk memberikan sudut pandang seimbang tentang Rusia. Dubes Rusia menyebut penghapusan artikel itu sebagai pelanggaran HAM, karena membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Ia berharap Dewan Pers dapat memastikan karya Retno kembali diterbitkan demi menjaga prinsip keberimbangan berita.
Wilson Lalengke juga mengkritik keras dugaan intervensi asing dalam editorial media Indonesia. “Jika penghapusan artikel ini benar akibat tekanan pihak luar, maka ini melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Landasan Hukum yang Terlanggar
Wilson menyoroti beberapa aturan yang dilanggar dalam kasus ini:
- Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi secara bebas. Menghapus artikel tanpa penjelasan melanggar hak publik untuk mengakses informasi yang sah dan berimbang.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor atau pencekalan. Jika benar ada tekanan dari pihak luar, maka ini adalah bentuk soft censorship yang melanggar prinsip kemerdekaan pers.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 3 menyebutkan bahwa publik berhak mengetahui alasan di balik pengambilan keputusan, termasuk kebijakan penghapusan konten.
Menurut Wilson, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik melanggar konstitusi dan peraturan yang menjamin kebebasan informasi. “Kasus ini adalah preseden buruk bagi jurnalisme Indonesia dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tutupnya.
Harapan untuk Independensi Media Nasional
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RRI atau Dewan Pers terkait penghapusan artikel Retno Mandasari. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi independensi media di Indonesia. Di tengah kompleksitas arus informasi global, media nasional diharapkan tetap konsisten pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. (Rel-PPWI)