Media Dialog News

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Seorang warga Kota Palopo, Ilham (36), melaporkan dugaan penipuan jual-beli mobil (Passobis) yang dilakukan oleh seseorang melalui media sosial Facebook ke Polres Luwu, Ahad (25/5/2025). Akibat kejadian tersebut, Ilham mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta setelah mentransfer uang kepada pelaku yang menggunakan nomor WhatsApp 0857-8705-0768.

Kepada wartawan, Ilham mengisahkan bahwa awalnya ia tengah mencari mobil bekas dengan harga terjangkau melalui Facebook. Di platform tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan mobil Avanza silver.

“Saya hanya sehari mengenal pelaku,” ujar Ilham saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).

Komunikasi antara keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengirimkan titik lokasi mobil yang berada di Desa Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Ilham pun mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 11.30 WITA.

Di sana, ia bertemu dengan seorang pria bernama Adi yang berada di dekat mobil yang dimaksud. Ilham sempat menanyakan kepemilikan mobil tersebut.

“Siapa yang punya mobil ini?” tanyanya, yang dijawab oleh Adi, “Om ku yang punya mobil.”

Setelah memeriksa kondisi kendaraan, Ilham kembali menghubungi pelaku melalui telepon. Keduanya sepakat dengan harga Rp30 juta, dan Ilham segera melakukan pembayaran melalui mesin ATM BRI di Kecamatan Suli sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam keterangannya, Ilham menyebut bahwa dana sebesar Rp30 juta tersebut ditransfer ke nomor rekening BRI 094201039859539 atas nama Sanda Saputra. Ia menggunakan kartu kredit milik istrinya, Intan Sagita, untuk melakukan transaksi tersebut.

Namun, saat hendak mengambil mobil, Ilham dikejutkan oleh pernyataan berbeda dari Adi.

“Saya mau cash dan mobil ini adalah mobil saya,” kata Adi kepada Ilham.

Merasa bingung dan kecewa, Ilham pun mempertanyakan status kepemilikan mobil tersebut.

“Kenapa kita tidak mengaku dari awal kalau ini mobil ta’?!” ucapnya.

Adi kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta oleh seseorang melalui telepon untuk menunjukkan mobil kepada calon pembeli.

“Saya ditanya sama yang menelpon (penipu), kalau sodaranya yang datang mau cek mobil,” terang Adi.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Ilham segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ilham berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan membongkar praktik penipuan dengan modus serupa.

“Semoga pihak aparat penegak hukum dapat memberantas para pelaku sindikat penipuan jual-beli mobil (Passobis) via sosial media (Facebook) yang saya alami,” harapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi secara daring.

“Modus penipuan melalui telepon (Passobis) dengan berbagai skenario baru makin sering terjadi di masyarakat. Semoga masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi karena di era digitalisasi ini semakin marak penipuan dengan berbagai macam cara yang dilakukan pelaku sindikat penipuan untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Adi selaku pemilik mobil yang sebenarnya melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memutus sambungan telepon secara sepihak. (Fadly)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan dari Yayasan Sahabat Asahan Membangun, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

MEDIA DIALOG NEWS, SIKKA, NTT - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang

FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

MEDIA DIALOG NEWS, Nabire — Forum Pemuda Anti Korupsi Provinsi Papua Tengah (FORPAKOR–PPT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat

Diduga Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga Rp.191.400.000 Asal Jadi

Diduga Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga Rp.191.400.000 Asal Jadi

MEDIA DIALON NEWS, Kisaran – Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga berbiaya Rp.191.400.000 diduga asal jadi. Pendapat ini

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan mendesak Aparat Penegak

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

MEDA DIALOG NEWS, Kisaran - Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2

Sembilan Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru Jambi, Polisi Lakukan Pembinaan dan Panggil Orang Tua

Sembilan Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru Jambi, Polisi Lakukan Pembinaan dan Panggil Orang Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Aksi tawuran antar pelajar kembali menghebohkan warga Kota Jambi. Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi,

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

MEDIA DIALOG NEWS, Pangkal Pinang – Dunia pers Indonesia kembali berduka dan berang. Seorang wartawan senior, Adityawarman (48), Pemimpin Redaksi