Media Dialog News

Ibrahim Tidak Terima Anaknya Dituduh PT. Anugerah Karya Abiwara Cabang Kisaran Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ibrahim Harahap (53) tidak terima anaknya dituduh menggelapkan 3 unit Sepeda Motor. Tuduhan itu dilakukan oleh Ansari, mewakili PT. Anugerah Karya Abiwara (PT.AKA) Dealer Honda yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Ansari adalah salah satu karyawan PT. AKA Cabang Kisaran yang melaporkan Widya Rahmayani Harahap tentang penggelapan dalam jabatan dengan kerugian diperkirakan senilai Rp. 99.110.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah). Kasus inipun dua tahun yang lalu telah dilaporkan ke Polres Asahan tepatnya pada Kamis (13/10/2022).

Widya Rahmayani Harahap (25) selaku terlapor menjelaskan kepada Media Dialog News bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Bahwa terlapor sudah diperiksa oleh pihak penyidik namun sampai saat ini belum adanya kepastian hukum tentang dirinya, katanya, Sabtu (14/9/2024) di Kisaran.

“Saya sudah berikan keterangan kepada penyidik beserta bukti-bukti lainnya namun sampai saat ini pihak penyidik tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap status yang dituduhkan kepada saya. Saya dan keluarga berulang kali menanyakan persoalan ini ke penyidik namun mereka tidak memberikan tanggapan,” ungkap Widya.

Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terjadi di PT. AKA Cabang Kisaran. Dia bersama keluarganya berharap agar pihak auditor lebih teliti lagi dalam memeriksa persolan ini. Widya meminta kepastian hukum terhadap persoalan yang tengah dihadapinya. Kasus yang menimpa Widya inipun hampir 3 tahun lamanya dan tak kunjung selesai.

Ditempat yang sama, Ibrahim Harahap (53) yang merupakan ayah kandung terlapor saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa anaknya dituduh melakukan penggelapan 3 unit sepeda motor ternyata tidak bisa di buktikan pihak penyidik. Dia meminta kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa anaknya itu.

“Sudah hampir 3 tahun kasus ini belum selesai dan selama 52 bulan anak saya tidak menerima gaji. Padahal anak saya sudah karyawan tetap tetapi kenapa malah anak saya disuruh buat surat pengunduran diri dari Jamsostek dan dituduh menggelapkan 3 unit sepeda motor. Yang jelas anak saya dijadikan korban,” terangnya.

Menurut keterangan anak saya kata Ibrahim, bahwa pembeli membayar secara kes dan disetor langsung sama kasir Marice dan ibu Ika. Kemudian, konsumen membuat surat pernyataan bahwa konsumen membayar ke kasir dan 3 unit sepeda motor sudah diterima konsumen, kata Baim panggilan akrabnya.

Sementara jabatan anak saya ini hanya sebagai penjual produk di PT. AKA. Kami juga telah menyurati Mabes Polri, Kapoldasu, Ombudsman dan Kapolres Asahan agar pihak-pihak yang diduga terlibat di PT. AKA Cabang Kisaran diperiksa dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Dia juga meminta agar nama baik putrinya itu dipulihkan, ungkap Ibrahim.

Terkait permasalahan ini, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pernah memediasi antara PT.AKA dengan Widya Rahmayani Harahap pada tanggal 30 Desember 2022. Adapun kesimpulan Mediator agar pihak Pimpinan PT.Anugerah Karya Abiwara membayarkan upah kepada Widya Rahmayani Harahap sesuai denan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Pihak PT.Anugerah Karya Abiwara mempekerjakan kembaliatau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 PP 35 Tahun 2021` tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada tanggal 10 Januari 2023 Pimpinan Cabang PT.Anugerah Karya Abiwara (PT.AKA), Kho Lip Kun Alias Kurniawan memberi tanggapan menolak atas anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan dengan alasan bahwa Widya Rahmawani Harahap telah melakukan kesalahan berat, dan telah pula dilaporkan ke Polres Asahan. Namun sampai berita ini dibuat, tuduhan penggelapan 3 unit sepeda motor yang dilaporkan PT.AKA sudah hampir 3 tahun belum juga tuntas dapat didbuktikan oleh pihak Pelapor.

Ibrahim selaku orang tua terlapor meminta kasus ini segera dapat diselesaikan oleh Penyidik Polres Asahan. Jika tidak terbukti maka segera dihentikan penyidikannya. “Jangan dipaksakan anak saya melakukan kejahatan karena tidak ada bukti-bukti kejahatan itu dilakukannya. Justru sebaliknya pihak PT.AKA telah memfitnah anak saya dan membuat tuduhan palsu,” pungkasnya. (EP)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

MEDIA DIALOG NEWS - Pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Perbaungan bersama warga dan kepala dusun

Barampy Moryolkosu Dukung PKN KKT, Serukan Perang terhadap Korupsi di Tanimbar

Barampy Moryolkosu Dukung PKN KKT, Serukan Perang terhadap Korupsi di Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Barampy Moryolkosu, menyambut positif kunjungan audiensi Ketua Pemantau Keuangan

Peta Sebaran Proyek PISEW di DAPIL Asahan 2024 Untungkan CALEG Parpol Tertentu

Peta Sebaran Proyek PISEW di DAPIL Asahan 2024 Untungkan CALEG Parpol Tertentu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Peta sebaran Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Asahan terlihat jelas nuansa

JPKP Gelar Unjuk Rasa Minta Sekda Rohil Dipecat Terkait Dugaan Pornografi

JPKP Gelar Unjuk Rasa Minta Sekda Rohil Dipecat Terkait Dugaan Pornografi

MEDIA DIALOG NEWS, Pekanbaru — Suasana tegang menyelimuti depan Kantor Gubernur Riau kemarin, Senin (12 Agustus 2024) saat Dewan Pimpinan

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan yang Melibatkan 2 Oknum TNI Masih Terus Bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan yang Melibatkan 2 Oknum TNI Masih Terus Bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang Perkara Pidana Kasus trenggiling di Pengadilan Militer I-02 Medan yang melibatkan 2 oknum TNI

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Oleh: Edi Prayitno (Anggota PPWI) MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lebih dari Rp 7,4 miliar dalam Tahun

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Rencana pembangunan jalan hauling batubara dan fasilitas stockpile oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS)

Bencana Melanda Nusantara: Perkembangan Terkini dari Manado hingga Tapanuli Utara

Bencana Melanda Nusantara: Perkembangan Terkini dari Manado hingga Tapanuli Utara

MEDIA DIALOG NEWS - Sejumlah bencana terpantau pada Jumat (21/3) dan pemutakhiran dampak bencana dari kejadian sebelumnya. Berikut ini perkembangan

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Polres Asahan menggelar ekshumasi jenazah almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18), siswa kelas XII SMA