Media Dialog News

Ibrahim Tidak Terima Anaknya Dituduh PT. Anugerah Karya Abiwara Cabang Kisaran Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ibrahim Harahap (53) tidak terima anaknya dituduh menggelapkan 3 unit Sepeda Motor. Tuduhan itu dilakukan oleh Ansari, mewakili PT. Anugerah Karya Abiwara (PT.AKA) Dealer Honda yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Ansari adalah salah satu karyawan PT. AKA Cabang Kisaran yang melaporkan Widya Rahmayani Harahap tentang penggelapan dalam jabatan dengan kerugian diperkirakan senilai Rp. 99.110.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah). Kasus inipun dua tahun yang lalu telah dilaporkan ke Polres Asahan tepatnya pada Kamis (13/10/2022).

Widya Rahmayani Harahap (25) selaku terlapor menjelaskan kepada Media Dialog News bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Bahwa terlapor sudah diperiksa oleh pihak penyidik namun sampai saat ini belum adanya kepastian hukum tentang dirinya, katanya, Sabtu (14/9/2024) di Kisaran.

“Saya sudah berikan keterangan kepada penyidik beserta bukti-bukti lainnya namun sampai saat ini pihak penyidik tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap status yang dituduhkan kepada saya. Saya dan keluarga berulang kali menanyakan persoalan ini ke penyidik namun mereka tidak memberikan tanggapan,” ungkap Widya.

Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terjadi di PT. AKA Cabang Kisaran. Dia bersama keluarganya berharap agar pihak auditor lebih teliti lagi dalam memeriksa persolan ini. Widya meminta kepastian hukum terhadap persoalan yang tengah dihadapinya. Kasus yang menimpa Widya inipun hampir 3 tahun lamanya dan tak kunjung selesai.

Ditempat yang sama, Ibrahim Harahap (53) yang merupakan ayah kandung terlapor saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa anaknya dituduh melakukan penggelapan 3 unit sepeda motor ternyata tidak bisa di buktikan pihak penyidik. Dia meminta kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa anaknya itu.

“Sudah hampir 3 tahun kasus ini belum selesai dan selama 52 bulan anak saya tidak menerima gaji. Padahal anak saya sudah karyawan tetap tetapi kenapa malah anak saya disuruh buat surat pengunduran diri dari Jamsostek dan dituduh menggelapkan 3 unit sepeda motor. Yang jelas anak saya dijadikan korban,” terangnya.

Menurut keterangan anak saya kata Ibrahim, bahwa pembeli membayar secara kes dan disetor langsung sama kasir Marice dan ibu Ika. Kemudian, konsumen membuat surat pernyataan bahwa konsumen membayar ke kasir dan 3 unit sepeda motor sudah diterima konsumen, kata Baim panggilan akrabnya.

Sementara jabatan anak saya ini hanya sebagai penjual produk di PT. AKA. Kami juga telah menyurati Mabes Polri, Kapoldasu, Ombudsman dan Kapolres Asahan agar pihak-pihak yang diduga terlibat di PT. AKA Cabang Kisaran diperiksa dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Dia juga meminta agar nama baik putrinya itu dipulihkan, ungkap Ibrahim.

Terkait permasalahan ini, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pernah memediasi antara PT.AKA dengan Widya Rahmayani Harahap pada tanggal 30 Desember 2022. Adapun kesimpulan Mediator agar pihak Pimpinan PT.Anugerah Karya Abiwara membayarkan upah kepada Widya Rahmayani Harahap sesuai denan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Pihak PT.Anugerah Karya Abiwara mempekerjakan kembaliatau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 PP 35 Tahun 2021` tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada tanggal 10 Januari 2023 Pimpinan Cabang PT.Anugerah Karya Abiwara (PT.AKA), Kho Lip Kun Alias Kurniawan memberi tanggapan menolak atas anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan dengan alasan bahwa Widya Rahmawani Harahap telah melakukan kesalahan berat, dan telah pula dilaporkan ke Polres Asahan. Namun sampai berita ini dibuat, tuduhan penggelapan 3 unit sepeda motor yang dilaporkan PT.AKA sudah hampir 3 tahun belum juga tuntas dapat didbuktikan oleh pihak Pelapor.

Ibrahim selaku orang tua terlapor meminta kasus ini segera dapat diselesaikan oleh Penyidik Polres Asahan. Jika tidak terbukti maka segera dihentikan penyidikannya. “Jangan dipaksakan anak saya melakukan kejahatan karena tidak ada bukti-bukti kejahatan itu dilakukannya. Justru sebaliknya pihak PT.AKA telah memfitnah anak saya dan membuat tuduhan palsu,” pungkasnya. (EP)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang

Menyajikan Berita yang Lezat: Tips untuk Jurnalis Muda

Menyajikan Berita yang Lezat: Tips untuk Jurnalis Muda

Oleh: Edi Prayitno (Citizen Journalism Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Sebuah berita dapat diibaratkan seperti sepiring makanan yang dimasak dan

Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sampali Bentrok dengan Pihak Keamanan

Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sampali Bentrok dengan Pihak Keamanan

MEDIA DIALOG NEWS, Sampali - Warga di Desa Sampali, Percut Sei Tuan terlibat bentrok dengan aparat Satpol PP, polisi, dan

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan gugatan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Penghentian proses penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilaporkan

Sidang Lanjutan “Sisik Trenggiling Ilegal” di PN Kisaran Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

Sidang Lanjutan “Sisik Trenggiling Ilegal” di PN Kisaran Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi-saksi Perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. dengan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran

LSM PMPRI Adukan KPU Asahan ke DKPP Soal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Diduga Cacat Prosedural

LSM PMPRI Adukan KPU Asahan ke DKPP Soal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Diduga Cacat Prosedural

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dugaan adanya cacat procedural dalam pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.311 Kisaran adakan Lelang

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Calo di Samsat Asahan Rugikan Waktu Wajib Pajak yang Antri

Calo di Samsat Asahan Rugikan Waktu Wajib Pajak yang Antri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran -  Wajib Pajak (WP) di kantor Samsat Asahan mengeluhkan soal waktu tunggu antrian. Pasalnya mereka acap