Media Dialog News

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata  atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

BNN Kabupaten Kendal Lakukan Tes Narkoba Sopir Bus di Boja, Antisipasi Risiko Saat Mudik Lebaran

BNN Kabupaten Kendal Lakukan Tes Narkoba Sopir Bus di Boja, Antisipasi Risiko Saat Mudik Lebaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal bersama Dinas Kesehatan Kabupaten

Korupsi Jangan Dikasihani Apalagi Dibela Bahkan Dilindungi, Sebab Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Korupsi Jangan Dikasihani Apalagi Dibela Bahkan Dilindungi, Sebab Korupsi Kejahatan Luar Biasa

MEDIA DIALOG NEWS -  Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III)

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menyelenggarakan serangkaian kegiatan Bakti Kesehatan dan Pelayanan

Jembatan Pendek Desa Kandis Mengkhawatirkan: Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Jembatan Pendek Desa Kandis Mengkhawatirkan: Pemerintah Diminta Segera Bertindak

MEDIA DIALOG NEWS, Oki Sumsel - Jembatan Pendek di Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, kini

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 20 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan terus meningkatkan edukasi dan pengendalian lalu

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

MEDIA DIALOG NEWS, IKN - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga merupakan presiden terpilih RI ke-8, menghadiri Sidang

Gemppar Asahan Geruduk Kantor Dinas Perikanan, Bupati, hingga Kejaksaan: Desak Kadis Mundur dan Usut Dugaan Korupsi

Gemppar Asahan Geruduk Kantor Dinas Perikanan, Bupati, hingga Kejaksaan: Desak Kadis Mundur dan Usut Dugaan Korupsi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 18 Desember 2025 – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (Gemppar) Asahan menggelar

Diduga Ngantuk, Bus PMH Hantam SDN 014645 Pulau Maria

Diduga Ngantuk, Bus PMH Hantam SDN 014645 Pulau Maria

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sebuah bus penumpang PMH dengan nomor polisi BK 7108 LD yang datang dari Pekanbaru menuju

Perjalanan Demokrasi di Asahan: Dari Pilkada Langsung 2005 hingga 2024

Perjalanan Demokrasi di Asahan: Dari Pilkada Langsung 2005 hingga 2024

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rakyat Indonesia