MEDIA DIALOG NEWS, Buntu Pane – Sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya DPP Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP PENA) beralamat di Jln.Lasitarda Kisaran dihadang dan diusir warga. Pasalnya warga Desa Buntu Pane tidak mau ada pihak luar yang mengacak-acak desanya dengan aksi demonstrasi. Demikian disampaiakan seorang warga di dalam rekaman Vedio yang diterima redaksi Media Dialog News, “Pulang kalian semua, kami tidak menerima ada orang luar yang mau merusuh di desa kami” teriak seorang warga.
Kejadian tersebut, Kamis (10 Oktober 2024) di jalan umum sebelum massa aksi melakukan demonstrasi dan berorasi di Kantor Kepala Desa Buntu Pane.
Hampir terjadi bentrok horizontal antara massa pendemo dengan warga. Untungnya ada sejumlah polisi yang bertugas mengawal dan mengantisipasi sehingga suasana menjadi kondusif. Meskipun, massa aksi terpaksa harus kembali putar balik meninggalkan Desa Buntu Pane.
Sebelumnya, DPP PENA pada tanggal 07 Oktober 2024 melalui suratnya Nomor : B/172/Sek/DPP/PENA/SU/X/2024 telah memberitahukan Kapolres Asahan bahwa mereka akan melakukan aksi Unjuk Rasa. Di dalam suratnya disebutkan bahwa Kepala Desa Buntu Pane, Manten Simbolon sejak tahun 2011 hingga 2024 dianggap menyalahi aturan dalam hal kebijakan dan tatakelola pemerintahan desa. Diantaranya:
- Tidak memperhatikan dunia Pendidikan yang ada di Desa Buntu Pane
- Tidak pernah memberikan bantuan kepada anak sekolah.
- Tidak pernah memperhatikan masyarakat miskin.
- Tidak transparan dalam mengelola dana desa seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
- Bersikap arogan terhadap penyaluran dana desa seperti memperioritaskan kegiatan fisik yag dinilai Kepala Desa mendapatkan keuntungan besar dari glondongan pagu anggaran fisik tersebut.
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya temuan kami bahwa Kades Buntu Pane juga adalah seorang Pemborong bangunan papan atas yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PU Kabupaten Asahan pada tahun 2021 dengan nama Perusahaan PT.Simbolon Jaya Torus, Nama Direktur Manten Aperi Simbolon, alamat kantor Jalan Besar Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane,” tulis surat mereka.
Surat yang ditandatanani oleh Ricky Sencaka selaku Ketua Umum DPP PENA dan Sekretaris Jenderal, Fahrizal Budi Siregar menyebutkan bahwa Dana Desa selama 5 tahun kepemimpinan Manten Simbolon melakukan pembangunan fisik yang diindikasikan oleh DPP PENA hanya untuk keuntungan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2019 Dana Desa tahap II Manten Simbolon menganggarkan bangunan fisik sejumlah Rp.406.340.840 di tahap III Rp.425.010.560.
- Pada tahun 2020 Dana Desa tahap II Rp.355.682.965 di tahap III Rp.52.424.190.
- Pada tahun 2021 Dana desa tahap I Rp.53.855.130 di tahap II Rp.47.860.680.
- Pada tahun 2022 dana desa tahap II Rp.175.139.500.
- Pada tahun 2023 dana desa tahap I Rp.159.089.850. di tahap II 248.403.950.
- Pada tahun 2024 dana desa tahap I Rp.191.122.400
Dalam aksi yang dibubarkan warga desa Buntu Pane itu DPP PENA berencana melakukan tuntutan antara lain. Mendesak Kades Buntu Pane, Manten Simbolon mundur dari jabatannya. Mendesak BPD dan Camat di Kecamatan Buntu Pane untuk memberhentikan Manten Simbolon dari jabatannya selaku Kepala Desa di Desa Buntu Pane.
Tuntutan terakhir mereka meminta Kapolres Asahan AKBP.Afdal Zunaidi SIK,MM.MH segera mengambil Tindakan dan memeriksa Kades Buntu Pane karena DPP PENA menduga dana desa tersebut menjadi ajang korupsi dan pemuas nafsu Manten Simbolon.
Terhadap semua tudiangan yang tertuang di dalam surat itu, Kepala Desa Buntu Pane, Manten Simbolon saat dikonfirmasi Media Dialog News melalui pesan WhatsAPP di ponsel miliknya Nomor 0853 6080 #### tidak merespons.
Beberapa pertanyaan yang diajukan atas penghadangan warga desanya kepada DPP PENA dalam menyampaikan hak mereka berunjuk rasa tidak dijawab olehnya. (Edi Prayitno)