MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hari ini, Rabu 4 September 2024, perpanjangan pendaftaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asahan berakhir. Biasanya berakhir tepat pukul 23.59 Waktu Indonesia Bagian Barat. Bersamaan dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, tersiar kabar Kotak Kosong akan didaftarkan oleh sekelompok warga yang menamakan dirinya Aliansi Kotak Kosong. Pendaftaran Kotak Kosong itu akan dilaksanakan pada Pukul 16.00 Wib.
Aliansi ini terdiri dari beberapa kelompok, yaitu GAMPILKOS, KOPASKOS dan RELA SI KOKO. Gampilkos adalah singkatan dari Gerakan Masyarakat Pilih Kotak Kosong, Kopaskos adalah akronim dari Komando Pasukan Kotak Kosong. Sedangkan Rela Si Koko adalah Relawan Si Kotak Kosong. “Jika ada kelompok lainnya, kita siap beraliansi dengan mereka,” ujar Hendra Syahputra, SP selaku kordinator aliansi kepada Redaksi Media Dialog News dan Dialog Berita, Rabu (4 September 2024) di Kisaran.
Di tempat terpisah Ketua Kopaskos, Nawawi Tanjung kepada media ini mengatakan bahwa kelompoknya secara sadar memilih kotak kosong dalam Pilkada Asahan. “Komunitas kami terdiri dari Mahasiswa dan Pelajar yang bertekad untuk memenangkan kotak kosong di Asahan.” Ujarnya.
Tanjung berharap gerakan ini akan menjadi seperti bola salju, semakin membesar karena rakyat di Kabupaten Asahan sudah dikhianati oleh Partai Politik yang hanya menyuguhkan satu pasang calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Asahan. Oleh karena itu dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beramai-ramai memilih kotak kosong.
Undangan Terbuka Deklarasi Kolom Kosong sudah disebarkan melalui WA dan Facebook kepada masyarakat umum di Kabupaten Asahan. Undangan ditujukan tertulis kepada Masyarakat Asahan, mahasiswa, Wartawan/Pers/Jurnalis Cetak, Televisi, Online, Influencer, Selebgram, dan SelebTikTok untuk hadir dengan menenakan pakaian hitam (bernuansa gelap) di Taman Ma’djijat Kisaran, pada Hari ini Rabu, Pukul 16.00 Wib.
Di akhir keterangannya Hendra berharap agar masyarakat ikut menyuarakan hati nuraninya untuk memilih kotak kosong “Setelah deklarasi, kita akan konvoi ke KPU Kabupaten Asahan untuk mengantarkan kotak kosong dan mendaftarkannya,” pungkasnya
Sementara itu dilansir dari pemberitaan Detik, kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Hollik bahwa KPU tidak melarang warga untuk kampanye kotak kosong, yang dilarang mengahasut untuk golput. Berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Asahan terkait perpanjangan pendaftaran tidak membahas tentang kotak kosong, karena regulasinya tidak memberikan fasilitas apapun kepada kotak kosong.
“Di regulasi yang ada kita tidak memfasilitasi kotak kosong bang, tapi ketika mereka datang ke KPU ya, akan kita terima dengan baik bang, apalagi mereka akan menyampaikan aspirasinya” ujar Anggota KPU Kabupaten Asahan M.Syah Kabid SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat saat dikonfirmasi via ponsel. (Red)