Media Dialog News

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 menimbulkan pertanyaan beragam dari sebagian pemerhati kebijakan daerah, termasuk Advokad Rija Tanjung, S.H. yang menyampaikan keresahannya kepada mediadilognews.com dan dialogberita.com Selasa, 31 Desember 2024 di salah satu Kedai Kopi Legendaris di Kota Kisaran.

Rija Tanjung menilai bahwa Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 – 2028, cacat hukum. Pasalnya bahwa salah satu syarat mutlak PNS boleh menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pejabat daerah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil boleh menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Komisarin BUMD dari unsur lainnya, tetapi sarat mutlaknya adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih detail Pengacara muda berbakat ini menjelaskan rincian di dalam penjelasan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Tugas pelayanan public itu dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

Selanjutnya Tanjung menguraikan bahwa dia akan menguji di PTUN apakah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk sebagai pejabat publick atau tidak sebagaimana yang diamanahkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia menyatakan bahwa selain PP ada UU yang secara tegas mengatur siapa saja PNS yang dimaksud sebagai pejabat publiK.

Secara dministratif Tanjung menegaskan bahwa yang disandang oleh penyelenggara negara tidak sebagai pejabat publik, telah diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertugas sebagai pelayan publik bisa berada dalam berbagai posisi atau departemen yang tidak langsung berinteraksi dengan Masyarakat,” Urai Tanjung.

Dia menyebutkan diantaranya adalah

  1. Analisis Kebijakan: PNS yang bekerja dalam pengembangan dan analisis kebijakan, misalnya, mungkin lebih banyak bekerja di belakang layar untuk merumuskan aturan dan regulasi yang akan diterapkan oleh pelayan publik.
  2. Teknologi Informasi: PNS di bidang teknologi informasi yang mengelola infrastruktur IT, pengembangan sistem informasi, atau keamanan data.
  3. Keuangan: PNS yang bekerja di departemen keuangan, melakukan perencanaan anggaran, auditing, atau manajemen keuangan instansi pemerintah.
  4. Sumber Daya Manusia: PNS yang mengelola rekrutmen, pelatihan, dan manajemen sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.
  5. Penelitian dan Pengembangan: PNS yang bekerja dalam riset dan pengembangan, misalnya, di lembaga penelitian pemerintah, yang fokus pada inovasi dan penelitian ilmiah

 

“Posisi-posisi tersebut lebih berfokus pada pekerjaan administratif, teknis, atau analitis, dan mungkin tidak melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat umum. Namun, pekerjaan mereka tetap penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara keseluruhan,” Tandas Tanjung.

Adapun Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Meskipun mungkin tidak selalu berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam kapasitas pelayanan sehari-hari, Sekretaris Daerah memainkan peran strategis dalam memastikan bahwa berbagai fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan efektif, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.

“Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu posisi PNS yang termasuk dalam kategori pelayan publik. Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan administrasi di tingkat daerah,” tegasnya.

Sekretaris Daerah bekerja untuk mendukung Kepala Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayahnya. Sekda biasanya juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Oleh karena itu, tugas Sekda sangat padat untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

“Sekda merupakan pejabat pemerintahan yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, Sekda tidak memenuhi syarat untuk menjadi Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena berdasarkan peraturan, Dewan Pengawas BUMD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memberikan pelayanan public,” Pungkas Tanjung sembari menambahkan alasan mengapa dirinya beserta rekan-rekan seprofesinya untuk menguji putusan Bupati Asahan ke PTUN dalam waktu dekat ini. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kasad: Tingkatkan Kompetensi Diri dan Profesionalitas

Kasad: Tingkatkan Kompetensi Diri dan Profesionalitas

MEDIA DIALOG NEWS - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menekankan pentingnya peningkatan kompetensi diri dan

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong - Dalam penyesalan yang sangat emosional, warga Papua di seluruh Indonesia menyuarakan kemarahan atas pembakaran sejumlah

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik),

Kemensos Siapkan Santunan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Kemensos Siapkan Santunan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan Kementerian Sosial akan menyalurkan santunan bagi korban meninggal

Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang Baru Penuh Misteri

Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang Baru Penuh Misteri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang dibangun di lahan eks HGU PT Bakri Sumatera Plantation (BSP)

Kejari Asahan Tahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran Terkait Kasus Korupsi KUR

Kejari Asahan Tahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran Terkait Kasus Korupsi KUR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Cabang Kisaran, WP (56), sebagai

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang

Pelantikan Rektor Baru UNA: Momentum Asa Dalam Meraih Cita

Pelantikan Rektor Baru UNA: Momentum Asa Dalam Meraih Cita

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengurus Yayasan Universitas Asahan resmi melantik Rektor baru, Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.H.,

Pro Jurnalis Media Siber Kepulauan Tanimbar Gelar Pertemuan Perdana, Matangkan Pendaftaran ke Kesbangpol

Pro Jurnalis Media Siber Kepulauan Tanimbar Gelar Pertemuan Perdana, Matangkan Pendaftaran ke Kesbangpol

MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki — Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar pertemuan perdana sebagai langkah awal penyiapan

Aliansi Lembaga Desak Pencopotan Kepala ULP PLN Kisaran: Dugaan Penyelewengan Aset dan KKN Mengemuka

Aliansi Lembaga Desak Pencopotan Kepala ULP PLN Kisaran: Dugaan Penyelewengan Aset dan KKN Mengemuka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepemimpinan ULP PLN Kisaran kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi