Media Dialog News

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seorang laki-laki warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Alamat di dusun V, berinisial SAN (26 tahun) terpaksa meringkuk di Tahanan Polsek Simpang Empat dari tanggal 20 November s/d 09 Desember 2024. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/23/XI/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Ajun Komisaris Juni Tua Siregar, S.H. Adapun kasusnya SAN diduga melakukan tindak pidana pencurian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik Khaidir Nasution (Adik Kepala Desa), sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 362 dan 364 KUHPidana.

Kepala Desa Sei Dua Hulu, Sumardi Nasution Ketika dikonfirmasi melalui ponsel 08139693xxxx oleh Media Dialog News dan Dialog Berita, Senin (02 Desember 2024) membenarkan kejadian tersebut. Namun karena dia sedang persiapan sidang akademik di UNA, Sumardi tidak sempat menjawab dan menceritakan kronologis peristiwanya. “Mohon maaf pak, saya lagi sidang di UNA nanti saya telpon balik” ujarnya.

Sementara itu Advokad Rija Tanjung SH, kepada Media ini menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang sedang ditanganinya. Rija menyesalkan kasus kecil seperti ini tidak bisa dilakukan mediasi antara Khaidir Nasution yang masih saudara kandung Kepala Desa dengan Warganya sendiri. “Masak kasus pencurian 4 janjang sawit saja antara warga desanya sendiri dengan Kepala Desa mesti berakhir di pengadilan” ujar tanjung.

Tanjung tidak menampik bahwa pencurian oleh siapapun, termasuk kliennya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan di dalam KUHPidana. Namun demikian, tidak semua pelaku pidana bisa serta merta dijadikan tersangka dan dihukum sebelum dibuktikan di Persidangan. Apalagi jika persoalan sepele yang bisa dilakukan restorative justis untuk mencari penyelesaian yang lebih manusiawi. “Kalau mencuri 4 ton sawit, mungkin saya tidak akan berkata seperti ini. Tetapi kasus yang saya tangani hanya 4 janjang sawit, dan pelakunya warga desa sendiri dari keluarga miskin” urainya.

Salah seorang aktivis dan pemerhati Pemerintahan Desa Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP ketika ditemui, Senin (02/12), menyayangkan ada Keluarga Kepala Desa yang tega melaporkan warganya sendiri hanya gara-gara 4 janjang sawit miliknya. “Ini keterlaluan, mestinya kepala desa bisa melakukan mediasi, dan menasihati, membimbing warganya, sebelum mengambil tindakan hukum menyetujui adiknya melaporkan warga desanya ke Polisi” ucapnya.

Hendra menyatakan bahwa melaporkan orang yang melakukan pencurian kepada pihak yang berwajib, merupakan hak semua orang, termasuk Adik dari Kepala Desa Sei Dua Hulu dan keluarganya yang merasa dirugikan. Namun jika masih dapat ditempuh dengan jalan perdamaian, dan pelaku bisa mengembalikan barang yang dicurinya, serta berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya lebih baik dilakukan perdamaian daripada Kepala Desa atau keluarganya melaporkan warganya sendiri ke Polisi. “Mudah-mudahan, kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, karena masalahnya cuman 4 janjang sawit” pungkasnya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru