Tanggal Terbit: [13 Agustus 2025]
Redaksi: mediadialognews.com
Isi Hak Jawab (Disadur dari Surat Resmi)
Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan atas pemberitaan mediadialognews.com tanggal 09 Agustus 2025 yang berjudul “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”. Berikut klarifikasi resmi yang disampaikan melalui surat Nomor 700/0731/INSP/VIII/2025:
Terkait alokasi anggaran pengawasan desa, penulis seharusnya melakukan klarifikasi kepada PPID Inspektorat sebelum menyimpulkan pembagian dana ke 177 desa. Asumsi tersebut dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kinerja Inspektorat.
Ruang lingkup kerja Inspektorat tidak terbatas pada desa, melainkan mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007.
Terkait publikasi hasil pengawasan, Inspektorat mengacu pada PP No. 12 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain.
Inspektorat meminta:
- Pencabutan berita yang dimaksud.
- Permintaan maaf terbuka dari penulis.
- Realisasi permintaan tersebut segera setelah surat diterima.
Catatan Redaksi
Redaksi mediadialognews.com telah menerima dan memverifikasi surat hak jawab dari Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008, kami memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelayanan terhadap hak publik dan lembaga yang merasa dirugikan.
Redaksi tetap mempertahankan pemberitaan asli karena telah melalui proses verifikasi dan tidak ditemukan pelanggaran hukum atau etika jurnalistik. Namun, kami menyambut baik klarifikasi ini sebagai bagian dari diskursus publik yang sehat dan transparan.
Penutup
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk komitmen kami terhadap jurnalisme yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Kami mendorong semua pihak untuk terus membuka ruang dialog demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. (*)