Media Dialog News

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Ketua GRIB Asahan, Hendra S.H, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Pasar Kisaran yang berusaha mempertahankan hak atas jalan umum. Jalan tersebut terancam dipersempit akibat upaya segelintir oknum pengusaha yang kini memiliki bekas bangunan pemerintah di sekitar area tersebut. Bangunan itu diketahui telah berpindah kepemilikan kepada seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA), Ok. Rasyid, saat pertemuan di salah satu kafe terkenal di Asahan dengan Ketua GRIB Asahan yang baru dilantik seminggu lalu. Dalam pertemuan itu, Hendra SH didampingi beberapa pengurus dan menegaskan dukungannya terhadap perjuangan warga untuk mempertahankan akses jalan umum. Menurut Hendra, jalan tersebut telah ada jauh sebelum bangunan berdiri, yang dulunya merupakan terminal bus pertama di Kisaran.

Hendra juga meminta Pemkab Asahan serius menangani masalah ini karena berpotensi menimbulkan konflik yang merugikan kepentingan masyarakat. “Kami tidak sendiri dalam mendukung hak-hak warga Pasar Kisaran. GRIB Asahan akan terus berdiri bersama Ok. Rasyid dan warga untuk memperjuangkan akses jalan umum ini,” tegas Hendra.

Konflik Berkepanjangan

Konflik antara warga Pasar Kisaran dengan seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang cukup terkenal di Asahan telah berlangsung selama hampir satu tahun. Persoalan bermula ketika pengusaha tersebut berusaha menutup jalan umum di samping bangunan yang kini dimilikinya. Penutupan ini memicu keresahan warga, yang heran karena fasilitas umum tersebut malah menjadi bagian dari properti pribadi.

Ok.Rasyid menjelaskan, bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Asahan. Meski begitu, pengusaha tersebut tetap melanjutkan pembangunan dan bahkan memagari jalan dengan seng. Saat mengetahui jalan umum itu hendak ditutup, warga melakukan aksi protes dengan merobohkan tiang penyangga yang ada di sekitar bangunan.

Ok.Rasyid mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait yang dianggap membiarkan pembangunan ilegal ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Perda Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Wajar jika warga Pasar Kisaran curiga terhadap proyek pembangunan ini, yang dipaksakan tanpa IMB, apalagi berada di tengah kota,” ujar Ok.Rasyid dengan nada geram.

Ia juga mempertanyakan sikap pejabat Asahan yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran hukum ini. “Apakah mereka menerima sesuatu sehingga pengusaha ini bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi hukum?” tambahnya dengan tegas. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kisaran Meriah, Sambutan Spektakuler untuk Jokowi dan Peresmian Jalan Tol

Kisaran Meriah, Sambutan Spektakuler untuk Jokowi dan Peresmian Jalan Tol

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Rabu (16/10/2024), menandai momen penting

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Mandatkan Hermanius Burunaung Bentuk DPC   

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Mandatkan Hermanius Burunaung Bentuk DPC  

MEDIA DIALOG NEWS, Banggai, Sulawesi Tengah – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terus memperkuat eksistensinya dengan membentuk Dewan Pengurus Cabang

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU   

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU  

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di KPU

Komisi VIII DPR Serahkan Bantuan Sosial Kementerian Sosial untuk Sumatera Utara dan Kabupaten Batu Bara

Komisi VIII DPR Serahkan Bantuan Sosial Kementerian Sosial untuk Sumatera Utara dan Kabupaten Batu Bara

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR melakukan penyerahan bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk

Polres Klaten Ajak Anak TK Warnai Kain Merah Putih Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

Polres Klaten Ajak Anak TK Warnai Kain Merah Putih Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

MEDIA DIALOG NEWS, Klaten – Puluhan anak-anak TK Kemalabayangkari Polres Klaten memenuhi halaman Polres dengan tawa riang saat mengikuti kegiatan

Wagub Jateng Minta Evaluasi Menyeluruh Dugaan Keracunan Program MBG di Kudus

Wagub Jateng Minta Evaluasi Menyeluruh Dugaan Keracunan Program MBG di Kudus

MEDIA DIALOG NEWS, Semarang — Wakil Gubernur Jawa Tengah, H. Taj Yasin Maimoen, menanggapi isu dugaan keracunan yang dikaitkan dengan

Menu Mentah Program MBG di SMAN 1 Cigemblong Tuai Kritik, Warga Tuntut Evaluasi

Menu Mentah Program MBG di SMAN 1 Cigemblong Tuai Kritik, Warga Tuntut Evaluasi

MEDIA DIALOG NEWS, Lebak – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten kembali menjadi sorotan

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus meminta Pemkab Asahan untuk meninjau kembali seluruh ijin usaha

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 22 September 2025 - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor