MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Puluhan aktivis dari Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (Gerppin) Kabupaten Asahan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerppin Asahan dengan menggunakan dua bus, membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka menuntut Kejatisu mengambil alih penanganan kasus dugaan mark-up penjualan perlengkapan desa berupa plank 3T seharga Rp3,5 juta per desa, buku perdes Rp1,5 juta, dan neon box visi-misi Rp6 juta yang dijual kepada 177 kepala desa se-Kabupaten Asahan.
“Kami minta pihak Kejatisu segera mengambil alih laporan kasus dugaan mark-up penjualan plank 3T, buku perdes, dan neon box ke desa-desa. Laporan tersebut diduga stagnan dan tidak diproses oleh Kejaksaan Negeri Asahan,” ujar Adha Khairuddin, Ketua Gerppin Asahan, dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu, Jalan A.H. Nasution, Medan.
Selain itu, Adha juga meminta Kejatisu memeriksa CV/PT perusahaan yang menjual perlengkapan desa tersebut.
“Perusahaan penjualan plank 3T, buku perdes, dan neon box di desa-desa merupakan proyek akal-akalan perusahaan yang tidak jelas legalitasnya. Bahkan perusahaan tersebut sengaja memperkaya diri sendiri dengan tidak melaporkan pajak ke kantor pajak,” tegas Adha.
Koordinator aksi, Doni Alfan, menambahkan tuntutan lain dalam orasinya. Ia meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Asahan, karena diduga terjadi suap dalam kasus tuntutan terhadap seorang pegawai BNNK Asahan.
“Bayangkan saja, seorang pegawai negeri di BNNK Asahan merampok dengan lima TKP menggunakan senjata kantor, tapi hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Kalau masyarakat biasa merampok bisa dituntut hingga 5 tahun. Di mana letak keadilan itu? Apakah karena pelaku pegawai punya banyak duit sehingga dituntut ringan?” ujar Doni Alfan.
Setelah melakukan orasi bergantian, massa akhirnya diterima oleh pihak Intelijen Kejatisu, Randi Tambunan SH.
“Kami akan menerima aspirasi rekan-rekan dan menyampaikan ke pimpinan,” ujar Randi Tambunan.
Usai audiensi, LSM Gerppin langsung melaporkan kasus dugaan korupsi dan mark-up tersebut ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ref-Redaksi)

