Media Dialog News

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang bekerja di berbagai Puskesmas Kabupaten Asahan terancam tidak bisa mengikuti tes PPPK Tahun 2025. Pasalnya mereka diminta untuk melengkapi persyaratan yang tidak wajib, yaitu slip gaji.

“Padahal selama ini 189 orang TKS yang bekerja di berbagai Puskesmas se Kabupaten Asahan tidak pernah mendapatkan slip gaji dari honor yang mereka terima,” ujar Ahmad Thamrin, Amd. Kep selaku Ketua perwakilan TKS Kabupaten Asahan kepada mediadialognews.com dan dialogberita.com Kamis, 27 Maret 2025.

Thamrin menyebutkan bahwa rekan-rekannya sesama TKS sudah bekerja antara 3-19 tahun di Puskesmas. Jumlah mereka yang layak untuk ikut tes P3K Tahun 2025 ada 189 orang. Terdiri dari 13 orang di Puskesmas Bagan Asahan, 11 orang di Puskesmas Sei Apung, 9 orang di Puskesmas Binjei Serbangan, 4 orang di Puskesmas Rawang Panca Arga, 9 orang di Puskesmas Silau Laut.

Sementara itu di Puskesmas Simpang Empat ada 14 orang TKS, di Hesa Air Genting 3 orang, Sei Dadap 4 orang, Air Teluk Kiri 8 orang, Air Batu 6 orang, Aek Loba 3 orang, Aek Ledong 12 orang, Tinggi Raja 4 orang, Pulo Bandring 4 orang, Pulo Rakyat 12 orang, Rahuning 9 orang, Perapat Janji 1 orang, Sei Kepayang 12 orang, Sei Kepayang Barat 4 orang, Sei Kepayang Timur 4 orang, BP Mandoge 6 orang, Huta Padang 6 orang, Meranti 6 orang, Ofa Padang Mahondang 11 orang, Aek Songsongan 12 orang dan Gonting Malaha 1 orang.

Seluruh Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang berjumlah 189 orang ini telah terdaftar di SISDMK dan setiap tahun divalidasi oleh Kemenkes RI namun anehnya mereka tidak terdaftar di Database BKN. Oleh karena itu, para TKS yang sudah mengabdikan dirinya melayani Masyarakat di Kabupaten Asahan merasa tidak dihargai. “Kami sebagai Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) tidak dapat ikut serta dalam pelamaran PPPK tahap 2, dengan alasan yang tidak kami mengerti,” ucap Tahamrin.

Sebagai perbandingan TKS se Kabupaten Asahan yang sudah bekerja berasan tahun gaji/honor mereka tidak tertampung di APBD Asahan. Tenaga CS, Driver, Jaga Malam, dan juga Pcare di Kabupaten Asahan sudah terdata dan memiliki slip gaji.

Thamrin merasa heran TKS di Kabupaten/Kota tetangga (di luar Kabupaten Asahan, red) meskipun jumlahnya lebih banyak daripada TKS di Kabupaten Asahan, tetapi Pemerintah Daerahnya mampu mencantumkan mereka di dalam APBD. “Kami bermohon sangat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bapak Bupati Asahan agar dapat kami terdaftar di dalam Data Base BKN dan bisa mengikuti formasi PPPK tahun ini,” pintanya.

Melalui Surat Nomor: 001/FTKS-KA/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, Thamrin (Ketua), Ns.Ramadani, S.Kep (Sekretaris) dan Budiani , Amd.Kep (Bendahara) telah pula melayangkan surat kepada Komisi D-DPRD Kabupaten Asahan dalam hal permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Harapan mereka, bahwa seluruh stake holder terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, BKD, Bupati dan Sekda dapat hadir di dalam RDP bersama Komisi D DPRD dan TKS se Kabupaten Asahan. “Kami berharap, 189 orang TKS dapat diikutsertakan dalam ujian PPPK Tahun 2025,” pungkasnya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru