Media Dialog News

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seperti biasa setiap tahun Pemkab Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama pemberitaan dengan media massa online maupun cetak. Adapun jadwal pendaftaran yang mestinya berlangsung dari tanggal 27 Januari s/d 13 Februari diundur hingga 26 Februari 2025.

Demikian informasi yang diperoleh mediadialognews.com dan dialogberita.com dari beberapa orang wartawan media online yang wilayah kerjanya di Kabupaten Asahan pada Minggu, 23 Februari 2025 di salah satu café legendaris Kota Kisaran.

Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga, S.TP., M.A.P telah Menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor : 500.12.13/91/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikirimkan kepada Pengelola Media Cetak, Media Siber dan Media Elektronik perihal syarat-syarat dan tata cara pendaftaran serta jadwal verifikasinya.

Tercatat di dalam pengumuman tersebut penyerahan dokumen asli kerjasama dan penandatangan kontrak kerjasama tanggal 24 Februari s/d 14 Maret 2025. Namun karena adanya pengunduran pendaftaran, maka Pengumpulan Dokumen Kerjasama dan Penandatangan Kontrak Kerja ikut berubah menjadi tanggal 3-10 Maret 2025.

Syarat utama untuk bisa menjadi mitra Pemkab Asahan dalam pemberitaan dan bekerja sama dengan Dinas Kominfo ada dua. Pertama Medianya terverifikasi dan kedua wartawannya sudah UKW. “Jika terpenuhi salah satunya, maka bisa dinyatakan lulus verifikasi,” ujar M.Amin Harahap salah seorang jurnalis kepada redaksi media ini.

Amin menilai bahwa syarat tersebut dapat dimakluminya, meskipun memberatkan bagi sebagian wartawan yang sudah lama bertugas di Kabupaten Asahan tetapi belum mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika Medianya belum terverifikasi, maka boleh memakai nama wartawan lain yang sudah UKW pada media yang sama, apakah Kepala Biro, dan/atau Personil Redaksi lainnya. “Hanya saja, wartawan daerah yang belum UKW tidak mendapat apa-apa karena penerima manfaatnya tetap wartawan yang sudah UKW,” terangnya.

Amin berharap Dinas Kominfo Asahan nantinya pada saat pengumuman Media yang dinyatakan sebagai mitra dan menandatangani kontrak kerja sama wajib mencantumkan nama-nama wartawan baik yang sudah UKW atau yang belum UKW beserta nama medianya.

“Kita akan telusuri, apakah benar nama-nama wartawan yang belum UKW tersebut bekerja di media yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Dinas Kominfo Asahan atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhastApp menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan seluruh tahapan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi bang, unt kerjasama Media dengan Dinas Kominfo mmg kita buat transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku” tulisnya.

Sampai berita ini diterbitkan Media yang sudah mendaftar ke Kominfo Asahan berjumlah 96 media, terdiri dari Media Verifikasi dan Sudah UKW berjumlah 25, Media Belum Verifikasi dan Sudah UKW berjumlah 11 dan Media Verifikasi dan Belum UKW berjumlah 60. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru