Media Dialog News

Ekshumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar akan dilaksanakan Besok

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembongkaran makam atau Ekhsumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2025 di RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, akan dilaksanakan Esok Hari Minggu pada tanggal 16 Maret 2025. Hal ini dapat diketahui Redaksi mediadialognews.com dan dialogberita.com Sabtu, 14 Maret 2025 melalui kiriman pesan WhatsApp.

Berdasarkan surat a.n Kepala Kepolisian Resor Asahan Polda Sumut Kasatreskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK.SIK.MH. Nomor B/732/III/2025/Reskrim Tanggal 14 Maret 2025 Perihal Permintaan Pembongkaran Makam (Ekshumasi) yang ditujukan kepada keluarga Almarhum (Alm) Pandu Brata Syahputra Siregar.

Selain surat tersebut di atas, ada satu lagi surat bernomor B/733/III/2025/Reskrim perihal Undangan Menghadiri Pembongkaran Makam (Ekshumasi) yang ditujukan kepada Alamat yang sama, yakni keluarga Alm Pandu Brata Syahputra Siregar.

Dari kedua surat ini dapat diketahui bahwa Ekshumasi akan dilaksanakan pada hari Minggu, Tanggal 16 Maret 2025, Pukul 10.00 Wib bertempat di Huta I Parlakitangan Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Adapun yang melakukan pembongkaran makam adalah Dokter Forensik Polri dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Medan. Selanjutnya jenazah almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar akan dibawa ke RS.Bhayangkara Tk.II Medan guna dilakukan autopsi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Surat Permintaan Pembongkaran Makam dan Undangan untuk menghadiri Ekshumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar kepada keluarga bersifat mengikat. Sebab, meskipun tidak diizinkan dan/atau tidak dihadiri oleh keluarga korban pihak Polres Asahan tetap akan melaksanakan kegiatannya.

Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 222 KUHP (barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik dapat diancam pidana). Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Ganggugan Nomor : L/GANGGUAN/4/III/2025/SPKT/POLSEK SIMP.EMPAT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.

“…apabila saudara tidak mengijinkan pelaksanaan bongkar makam (Ekshumasi) Alm Pandu Brata Syahputra Siregar kami akan tetap melakukan pembongkaran makam tersebut untuk kepentingan hukum,” tulis surat itu (Edi Prayitno)

Berita Terbaru