Oleh: Edi Prayitno
MEDIA DIALOG NEWS – Kabupaten Asahan tengah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemerintah pusat melalui RAPBN 2026 menetapkan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8% secara nasional. Bagi Asahan, ini berarti potensi pengurangan sekitar Rp 340 miliar dari total alokasi sebelumnya sebesar Rp 1.372 miliar. Jika tren ini berlanjut, maka TKD Asahan tahun depan diperkirakan hanya mencapai Rp 1.032 miliar.
Penulis berusaha mendapatkan informasi falid dari pemangku kepentingan di Kabupaten Asahan. Berapa sebenarnya pemotongan TKD Asahan pada TA 2026? Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H.Efi Irwansyah Pane, MKM dan Kepala BPKAD Asahan, Rahmad Hidayat, S.Sos, M.Si dikonfirmasi melalui pesan WatshApp belum merespons.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, M.AP memberikan jawaban dipolomatis karena belum mengetahui secara pasti. “Kita mmg memiliki kekhawatiran terkait potensi penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Memang, secara nasional APBN 2026 telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, namun rincian teknis dan besaran pasti untuk masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Asahan, belum sepenuhnya ditetapkan secara final.”
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asahan belum dapat menyampaikan angka prediktif maupun dampak langsung terhadap APBD daerah sebelum adanya kepastian resmi dari Pemerintah Pusat melalui peraturan pelaksanaan dan dokumen transfer daerah yang detail. Prinsipnya, Pemkab Asahan akan tetap melakukan penyesuaian kebijakan secara efisien dan hati-hati agar pelayanan publik dan pembangunan prioritas masyarakat tetap terjaga,” tulisnya melalui pesan WhatsApp
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan dari PDI P, Rosmansyah, S.T.P. memberikan informasi perkiraan sementara pemotongan TKD Asahan TA 2026 tidak sebesar prediksi nasional. Ia menjawab singkat “Info sementara Rp.255 Milyar,” trangnya. Dengan demikian, info sementara ini membawa angin segar bahwa pemotongan TKD Asahan lebih kecil dari prediksi penulis secara nasional, yakni Rp 340 miliar.
Realisasi TKD 2025: Antara Harapan dan Kenyataan
Per Oktober 2025, Kabupaten Asahan baru menerima pencairan TKD sebesar Rp 556,7 miliar dari total alokasi Rp 1.367,59 miliar. Artinya, baru sekitar 40,7% yang terealisasi. Dana ini mencakup berbagai komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa.
Komponen TKD | Nilai (Rp miliar) | Status per Oktober 2025 |
Total Alokasi TKD 2025 | 1.367,59 | Ditentukan oleh DJPK |
Dana yang Sudah Cair | Sekitar 556,7 | 40,7% |
Sisa yang Belum Cair | ±810,89 | Menunggu tahap berikutnya |
Sumber: DJPK Kemenkeu
Efisiensi Nasional, Dampak Lokal
Efisiensi TKD ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No.1 Tahun 2025 dan KMK No.29 Tahun 2025 yang menargetkan penghematan belanja negara. Namun, di tingkat daerah, pemangkasan ini berpotensi menimbulkan efek domino:
- Penundaan proyek infrastruktur seperti jalan desa dan irigasi.
- Pengurangan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Stagnasi program pemberdayaan UMKM, yang selama ini bergantung pada DAK dan DID.
Dana Insentif Daerah (DID) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan kinerja tertentu. Kinerja yang dimaksud bisa mencakup:
- Pengelolaan keuangan yang baik
- Peningkatan pelayanan publik
- Inovasi daerah
- Pengendalian inflasi
- Percepatan belanja daerah
DID bersifat insentif, bukan alokasi tetap seperti DAU atau DAK. Artinya, daerah yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan tambahan dana ini sebagai penghargaan dan dorongan untuk mempertahankan atau meningkatkan capaian tersebut.
Suara dari Asahan
Bendahara DPK APINDO Asahan, Husin Leman, S.H, menyampaikan kekhawatiran atas dampak pemangkasan ini terhadap sektor produktif. “UMKM kita sedang tumbuh, tapi kalau dana pendamping dan pelatihan dikurangi, kita bisa kehilangan momentum,” ujarnya dalam diskusi internal APINDO.
Pada saat rapat internal APINDO digelar, beberapa kepala desa juga mengeluhkan belum cairnya Dana Desa tahap ketiga, yang biasanya digunakan untuk program padat karya dan bantuan langsung tunai.
Transparansi dan Strategi Daerah
Dalam situasi ini, pemerintah daerah dituntut untuk:
- Meningkatkan efisiensi internal, termasuk belanja pegawai dan operasional.
- Memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk menutup celah pendanaan.
- Mendorong transparansi penggunaan TKD, agar publik memahami prioritas dan kendala yang dihadapi.
Jalan Tengah: Advokasi dan Kolaborasi
APINDO Asahan bersama media lokal dan organisasi sipil mendorong pendekatan advokatif kepada pemerintah pusat. Beberapa usulan yang diajukan:
- Relaksasi efisiensi untuk daerah dengan capaian fiskal baik.
- Skema insentif bagi daerah yang berhasil menjaga pelayanan publik meski anggaran dipangkas.
- Pembukaan ruang partisipatif dalam penyusunan alokasi TKD tahun berikutnya.
Penutup
Pengurangan TKD bukan sekadar angka dalam neraca negara. Ia menyentuh langsung kehidupan masyarakat di daerah. Kabupaten Asahan perlu merespons dengan strategi yang tidak hanya bertahan, tapi juga berinovasi. Di tengah keterbatasan, transparansi, kolaborasi, dan keberanian menyuarakan kebutuhan lokal menjadi kunci. (**)