Media Dialog News

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengubah mekanisme tersebut dengan menekankan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam tahap awal investigasi sebelum keterlibatan Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.

Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, memastikan kesalahan administratif tidak langsung dikriminalisasi, tetapi di sisi lain berpotensi memperlambat proses hukum jika indikasi korupsi yang jelas harus menunggu audit APIP sebelum bisa diproses oleh Kejaksaan.

Bagaimana solusi terbaik agar sistem ini tetap efektif, tanpa menjadi celah bagi koruptor untuk menghindari hukum?

Peran APIP dalam Proses Pengawasan

Dalam Perpres 46/2025, APIP berfungsi sebagai filter awal untuk memeriksa apakah suatu dugaan penyimpangan termasuk dalam ranah administratif atau pidana. Jika masih berada dalam aspek administratif, penyelesaiannya dilakukan secara internal tanpa keterlibatan penegak hukum.

Positifnya: Pertama, Mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya mengalami kesalahan administratif, sehingga tidak semua kasus langsung masuk ke pengadilan. Kedua, Mengurangi beban Kejaksaan dalam menangani laporan yang masih bisa diselesaikan melalui audit internal.

Negatifnya: Jika ada indikasi korupsi yang nyata, menunggu audit APIP bisa memperlambat proses hukum dan membuka celah bagi pelaku untuk menghilangkan bukti. Lebih jauh lagi hal ini berpotensi menjadi alat negosiasi politik yang memungkinkan penyimpangan tetap terjadi tanpa konsekuensi hukum.

Bagaimana Kejaksaan Seharusnya Bertindak?

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengusut kasus korupsi, terutama jika ada minimal dua alat bukti yang kuat.

Idealnya, sistem ini bisa berjalan beriringan:

  1. Jika dua alat bukti sudah ditemukan, Kejaksaan dapat langsung menyelidiki kasus tanpa menunggu audit dari APIP.
  2. Jika bukti masih minim, maka audit APIP diperlukan untuk mendalami dugaan penyimpangan sebelum masuk ke ranah hukum.

Tantangan dalam Sistem Pengaduan Masyarakat

Salah satu isu terbesar dalam pemberantasan korupsi adalah potensi penyalahgunaan laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Ada kasus di mana pejabat yang dilaporkan justru menjadi korban pemerasan oleh oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

Potensi Penyalahgunaan Dumas:

  1. Dipakai sebagai alat politik untuk menjatuhkan seseorang, bukan sebagai bentuk pengawasan publik yang transparan.
  2. Dijadikan modus pemerasan, di mana terlapor ditekan untuk memberikan sejumlah uang agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.

Untuk menghindari penyalahgunaan sistem pengaduan masyarakat, perlu ada mekanisme transparansi yang menjamin bahwa:

  1. Setiap laporan diperiksa secara independen, bukan berdasarkan kepentingan politik atau transaksi pribadi.
  2. Audit terhadap penanganan kasus oleh Kejaksaan dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Perlindungan terhadap pelapor dan terlapor diberikan, agar sistem pengaduan tetap murni sebagai sarana pemberantasan korupsi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Solusi terbaik adalah menyeimbangkan peran APIP dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan harus bisa langsung menyelidiki tanpa perlu menunggu audit APIP. Jika bukti masih kurang, audit APIP bisa menjadi tahap awal untuk mendalami dugaan korupsi.

Pengaduan masyarakat perlu diawasi secara ketat, agar tidak dijadikan alat pemerasan atau negosiasi politik. Transparansi dalam sistem pengawasan dan investigasi harus diperkuat, agar tidak ada celah bagi penyimpangan hukum.

Dengan pendekatan yang seimbang, Indonesia dapat memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan efektif, tanpa mengorbankan hak pejabat yang hanya melakukan kesalahan administratif, dan tanpa membuka celah bagi korupsi yang dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Unjuk Rasa LSM PMPRI Asahan ke Kantor PTPN I Regional II Medan Minta GM PTPN IV Bah Jambi dan Manager PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Dicopot

Unjuk Rasa LSM PMPRI Asahan ke Kantor PTPN I Regional II Medan Minta GM PTPN IV Bah Jambi dan Manager PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Dicopot

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Puluhan massa dari DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, geruduk kantor Perusahaan Terpadu Perkebunan Nusantara (PTPN)

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai

Terkait Surat LP NASDEM, Kepala Desa Tinggi Raja Bungkam Saat dikonfirmasi Dana Desa Rp.4,2 Milyar

Terkait Surat LP NASDEM, Kepala Desa Tinggi Raja Bungkam Saat dikonfirmasi Dana Desa Rp.4,2 Milyar

MEDIA DIALOG  NEWS, Tinggi Raja –  Awalnya Redasi menerima kiriman foto surat dari Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM).

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) angkat bicara terkait ulah salah satu anggota legislatif

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Kemenkumham Jambi Kukuhkan PAW Majelis Pengawas Notaris untuk Perkuat Fungsi Pengawasan

Kemenkumham Jambi Kukuhkan PAW Majelis Pengawas Notaris untuk Perkuat Fungsi Pengawasan

MEDIA DIALOG NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar

Polres Sikka Gelar Patroli Penebalan di PPK Kecamatan, Pastikan Pleno Aman

Polres Sikka Gelar Patroli Penebalan di PPK Kecamatan, Pastikan Pleno Aman

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Dalam rangka kelancaran tahapan pleno Pilkada Serentak 2024, Polres Sikka melaksanakan apel persiapan patroli

Diduga Kades Salopao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

Diduga Kades Salopao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu, 5 November 2025 — Penjualan lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah adat Rura Sulikang seluas

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta— Sebagai anggota di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Pemimpin Redaksi mediadialognews.com , Edi Prayitno sengaja berkunjung