Media Dialog News

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengubah mekanisme tersebut dengan menekankan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam tahap awal investigasi sebelum keterlibatan Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.

Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, memastikan kesalahan administratif tidak langsung dikriminalisasi, tetapi di sisi lain berpotensi memperlambat proses hukum jika indikasi korupsi yang jelas harus menunggu audit APIP sebelum bisa diproses oleh Kejaksaan.

Bagaimana solusi terbaik agar sistem ini tetap efektif, tanpa menjadi celah bagi koruptor untuk menghindari hukum?

Peran APIP dalam Proses Pengawasan

Dalam Perpres 46/2025, APIP berfungsi sebagai filter awal untuk memeriksa apakah suatu dugaan penyimpangan termasuk dalam ranah administratif atau pidana. Jika masih berada dalam aspek administratif, penyelesaiannya dilakukan secara internal tanpa keterlibatan penegak hukum.

Positifnya: Pertama, Mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya mengalami kesalahan administratif, sehingga tidak semua kasus langsung masuk ke pengadilan. Kedua, Mengurangi beban Kejaksaan dalam menangani laporan yang masih bisa diselesaikan melalui audit internal.

Negatifnya: Jika ada indikasi korupsi yang nyata, menunggu audit APIP bisa memperlambat proses hukum dan membuka celah bagi pelaku untuk menghilangkan bukti. Lebih jauh lagi hal ini berpotensi menjadi alat negosiasi politik yang memungkinkan penyimpangan tetap terjadi tanpa konsekuensi hukum.

Bagaimana Kejaksaan Seharusnya Bertindak?

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengusut kasus korupsi, terutama jika ada minimal dua alat bukti yang kuat.

Idealnya, sistem ini bisa berjalan beriringan:

  1. Jika dua alat bukti sudah ditemukan, Kejaksaan dapat langsung menyelidiki kasus tanpa menunggu audit dari APIP.
  2. Jika bukti masih minim, maka audit APIP diperlukan untuk mendalami dugaan penyimpangan sebelum masuk ke ranah hukum.

Tantangan dalam Sistem Pengaduan Masyarakat

Salah satu isu terbesar dalam pemberantasan korupsi adalah potensi penyalahgunaan laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Ada kasus di mana pejabat yang dilaporkan justru menjadi korban pemerasan oleh oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

Potensi Penyalahgunaan Dumas:

  1. Dipakai sebagai alat politik untuk menjatuhkan seseorang, bukan sebagai bentuk pengawasan publik yang transparan.
  2. Dijadikan modus pemerasan, di mana terlapor ditekan untuk memberikan sejumlah uang agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.

Untuk menghindari penyalahgunaan sistem pengaduan masyarakat, perlu ada mekanisme transparansi yang menjamin bahwa:

  1. Setiap laporan diperiksa secara independen, bukan berdasarkan kepentingan politik atau transaksi pribadi.
  2. Audit terhadap penanganan kasus oleh Kejaksaan dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Perlindungan terhadap pelapor dan terlapor diberikan, agar sistem pengaduan tetap murni sebagai sarana pemberantasan korupsi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Solusi terbaik adalah menyeimbangkan peran APIP dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan harus bisa langsung menyelidiki tanpa perlu menunggu audit APIP. Jika bukti masih kurang, audit APIP bisa menjadi tahap awal untuk mendalami dugaan korupsi.

Pengaduan masyarakat perlu diawasi secara ketat, agar tidak dijadikan alat pemerasan atau negosiasi politik. Transparansi dalam sistem pengawasan dan investigasi harus diperkuat, agar tidak ada celah bagi penyimpangan hukum.

Dengan pendekatan yang seimbang, Indonesia dapat memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan efektif, tanpa mengorbankan hak pejabat yang hanya melakukan kesalahan administratif, dan tanpa membuka celah bagi korupsi yang dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Konflik Warisan: Upaya Pengosongan Rumah Almarhumah Hj. Nurlela Lubis Digagalkan

Konflik Warisan: Upaya Pengosongan Rumah Almarhumah Hj. Nurlela Lubis Digagalkan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Upaya pengosongan paksa rumah warisan milik almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang dilakukan oleh oknum berinisial

Gensatalk Aceh: Mengukir Prestasi di Festival Film Pelajar Jogja XV

Gensatalk Aceh: Mengukir Prestasi di Festival Film Pelajar Jogja XV

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Komunitas Film Pelajar Gensatalk dari Banda Aceh telah mencatatkan prestasi membanggakan dengan lolos nominasi

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Seorang warga Kota Palopo, Ilham (36), melaporkan dugaan penipuan jual-beli mobil (Passobis) yang dilakukan oleh

Banding Jaksa dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Amir Simatupang: Tim Pembela Siap Hadapi Proses di Tingkat Pengadilan Tinggi

Banding Jaksa dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Amir Simatupang: Tim Pembela Siap Hadapi Proses di Tingkat Pengadilan Tinggi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Proses hukum terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup, memasuki babak baru

PPWI Lampung Timur Gelar Rakorcab Bahas Sertifikasi Kompetensi Wartawan BNSP, Gratis untuk Anggota

PPWI Lampung Timur Gelar Rakorcab Bahas Sertifikasi Kompetensi Wartawan BNSP, Gratis untuk Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur — Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Timur malam ini

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Waktu pengiriman naskah lomba menulis tingkat nasional yang dilaksanakan Panitia Lomba Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi

Paving Block di PUSTU Sidomukti Diduga Tidak Memenuhi Standar SNI, Askonas Desak Evaluasi

Paving Block di PUSTU Sidomukti Diduga Tidak Memenuhi Standar SNI, Askonas Desak Evaluasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hasil uji laboratorium terhadap paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Puskesmas Pembantu (Pustu)

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua