MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim investigasi dialogberita.com dan mediadialognews.com menemukan adanya dokumen pelimpahan (tidak langsung, red) dari KPK ke Kejaksaan Negeri Kisaran. Pelimpahan ini merupakan saran dari KPK kepada Kantor Hukum Tumpak Nainggolan, SH. Yang diimplementasikan melalui Surat tanggal 21 januari 2022 bernomor: 274/aph.tn/not.dat/ins.Jaks/I Prihal: Notifikasi (pemberitahuan) dan daya dukung data bagi pihak Kejaksaan.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat prejudice (dugaan/sangkaan) tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyelewengan (korupsi) penggunaan anggaran keuangan negara berupa dana (pemantauan, pendataan dan pencegahan) penyebaran/pandemic covid 19 di Kabupaten Asahan. Secara khusus yang terjadi di Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan Puskesmas Simpang Empat.
Tumpak menyebutkan di dalam suratnya bahwa dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan modus operandi ataupun simplikasinya cara-cara pemerasan/pemotongan tersebut sebagaimana kronologis dalam data (terlampir) surat ini. “Hal mana sepengetahuan kami saat ini bahwa pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah memulai penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap sejumlah alat pembuktian pada kedua Puskesmas tersebut sebagai tangga awal untuk menemukan minimal 2 alat bukti, akan perbuatan korupsi pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan,” tulisnya.
Ditambahkannya bahwa kuat dugaan hal sedemikian diduga terjadi pada semua Puskesmas yang berjumlah 29 unit di Kabupaten Asahan. “Maka kami menduga bahwa kerugian negara mencapai sebesar Rp.8.744.420.812 ditambah Biaya Tak Terduga sebesar Rp.1.694.161.470 (tahun 2020, pagu yang dianggarkan Rp19.273.007.105) dan tahun 2021 sebesar Rp.24.639.327.131 (Pagu yang dianggarkan Rp.43.334.235.680) yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Anjuran KPK
Tujuan penyampaian seluruh berkas-berkas pengaduan ke KPK kepada Kejaksaan Negeri di Kisaran dimaksudkan untuk mempermudah pengumpulan data dan keterangan saksi lebih lanjut maupun alat-alat pembuktian lainnya.
“Bahwa mana juga hal tersebut adalah sesuai dengan anjuran oleh bagian persyuratan Deputy Penindakan dan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK RI agar memberikan surat-surat maupun data yang bersangkutan dengan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya di daerah, apabila ada mengetahui lintas Lembaga APH yang bersangkutan telah memulai adanya pemeriksaan,” tulis Tumpak di dalam suratnya.
Ditujukan ke LPSK
Tumpak juga menyebutkan bahwa suratnya telah ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk merespons dengan menindaklanjuti kepada institusi/stakeholder terkait. Hal ini dimaksudkannya dalam rangka perlindungan atau kenyamanan para saksi pelapor serta korban.
“Hal mana tersebut penting untuk dilakukan sesuai dengan amanat UU No.13 tahun 2006 maupun ketentuan hukum lainnya, dengan mengingat berbagai tekanan, gesture ancaman, idiomatic kata-kata sindiran dan kalimat serta pemaksaan di luar tugas pokok Nakes maupun bujuk rayu yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas terkait terhadap PNS tenaga Kesehatan maupun para medis yang menjadi korban,” sebutnya. (Edi Prayitno)