MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi C DPRD Kabupaten Asahan secara resmi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk segera memulihkan akses jalan umum Gang Seta Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, yang telah ditutup dan ditembok oleh Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran.
Jalan ini telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun sebagai akses fasilitas umum, namun penutupannya memicu protes dari warga yang terdampak. DPRD Kabupaten Asahan menegaskan bahwa jalan alternatif yang dibuat Yayasan tidak dapat menghapus hak masyarakat atas akses fasilitas publik.
“Kami menolak segala bentuk penutupan, penembokan, dan penguasaan terhadap akses jalan umum tanpa mekanisme yang sah,” demikian bunyi rekomendasi DPRD.
Tuntutan DPRD: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Dalam rekomendasinya, Komisi C DPRD Kabupaten Asahan meminta sejumlah tindakan konkrit dari Pemerintah Daerah, di antaranya:
- Mengembalikan fungsi akses jalan umum seperti semula, karena sudah digunakan oleh masyarakat selama puluhan tahun.
- Menolak sepenuhnya penutupan dan tembok yang dibangun oleh Yayasan Maitreyawira Kisaran, karena tindakan tersebut dinilai mencederai hak publik.
- Segera melakukan inventarisasi dan legalisasi jalan serta fasilitas umum lainnya yang digunakan masyarakat tetapi belum tercatat sebagai aset daerah.
- Menunda seluruh proses perizinan pembangunan gedung oleh pihak swasta di atas fasilitas umum, sampai ada kejelasan hukum atas status lahan tersebut.
- Mengupayakan penyelamatan akses jalan sebagai aset milik daerah, melalui proses hibah resmi ke Pemerintah Kabupaten Asahan dan pencatatan dalam Simda BMD.
“Kami menuntut transparansi dan tindakan nyata dari pemerintah daerah agar hak publik tidak diabaikan,” tegas Komisi C DPRD Kabupaten Asahan dalam rekomendasinya.
Instruksi Kepada Instansi Terkait
Dalam rekomendasi yang dikirimkan ke Pemda, Komisi C DPRD Kabupaten Asahan juga memberikan arahan langsung kepada sejumlah instansi terkait untuk segera mengambil langkah:
Kepada Kepala Dinas PUPR & Satpol PP Kabupaten Asahan:
- Mengembalikan fungsi akses jalan umum sesuai regulasi tata ruang.
- Menegakkan aturan dengan kewenangan eksekutif agar fasilitas kembali digunakan oleh masyarakat.
Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan:
Merekomendasikan tindakan hukum, termasuk menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengumpulan persetujuan warga terkait alih fungsi jalan umum.
Kepada Camat Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran:
- Menginisiasi musyawarah dengan warga guna menemukan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
- Menggali sejarah dan dokumen terkait fasilitas umum, untuk memastikan legalitas status jalan yang ditutup.
Kepada DPRD Kabupaten Asahan: Membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Kerja Khusus, guna mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas.
Langkah Berikutnya dan Potensi Penyelesaian
Jika rekomendasi ini tidak segera ditindaklanjuti, DPRD Kabupaten Asahan berencana:
- Mengawal proses pengawasan lebih ketat terhadap aset publik di Kabupaten Asahan.
- Mengajukan evaluasi kebijakan tata ruang dan regulasi perlindungan fasilitas umum, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
- Menekan Pemda agar mengambil sikap tegas terhadap penyalahgunaan aset fasilitas umum, termasuk langkah hukum jika diperlukan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan resmi terkait rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)