MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka diseminasi informasi terkait tata kelola perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi Kementerian ESDM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Air Tanah pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Glass House Mutia Garden, Jalan Cut Mutia No.26, Kota Medan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dan badan usaha dari wilayah Sumatera Utara, termasuk DPK APINDO Asahan yang mengutus Wakil Ketua Edi Prayitno dan Bendahara Husin Leman sebagai perwakilan resmi.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara serta Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi.
Sesi pemaparan materi berlangsung sejak pukul 09.30 WIB, menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Utara, Badan Geologi Kementerian ESDM, serta DPPESDM Sumut. Materi yang disampaikan mencakup prosedur perizinan air tanah berbasis OSS-RBA, kondisi aktual air tanah di Sumatera Utara, serta integrasi kebijakan lintas sektor.
Diskusi terbuka antara peserta dan narasumber berlangsung hingga menjelang siang, membahas tantangan implementasi OSS-RBA di daerah, transparansi perizinan, serta dampaknya terhadap sektor industri dan lingkungan.
Kehadiran DPK APINDO Asahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen dunia usaha untuk memahami regulasi sumber daya alam secara lebih mendalam, sekaligus memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
Di Kabupaten Asahan sendiri, masih banyak pelaku usaha yang belum memperpanjang izin pengusahaan air tanah. Beberapa di antaranya mengaku kesulitan akibat proses birokrasi yang berbelit, sementara sebagian lainnya belum mengetahui secara pasti prosedur dan rekomendasi teknis yang dibutuhkan. Meskipun sistem OSS-RBA telah diterapkan secara daring, tantangan teknis dan pemahaman regulasi masih menjadi kendala di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, DPK APINDO Asahan menyatakan komitmennya untuk membantu dan mensosialisasikan prosedur perizinan air tanah kepada para anggotanya.
“Jika diamanahkan kepada APINDO Asahan untuk mengurusnya, kami akan upayakan biaya yang serendah-rendahnya sesuai tarif yang ditentukan oleh pemerintah,” ujar Edi Prayitno, Wakil Ketua DPK APINDO Asahan.
Lebih jauh, Edi menambahkan bahwa optimalisasi perizinan air tanah tidak hanya berdampak pada kepatuhan usaha, tetapi juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan. Hal ini menjadi relevan di tengah ketidakjelasan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dalam struktur APBD dari pemerintah pusat, sehingga daerah perlu menggali potensi penerimaan legal yang berbasis regulasi dan pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi sumber daya air, sekaligus memperkuat peran APINDO sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Red)





