MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasca terbitnya berita investigatif MDN terkait alokasi anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini Penyalahgunaan Napza di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sekolah, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mulai memberikan respons.
Pada Selasa siang (12/8/2025), seorang staf Dinas Kesehatan bernama Togu Togatorop dari Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa menghubungi Redaksi Dialog Berita melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Togu menyampaikan:
“Selamat Siang, Izin pak, saya Togu dari Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan. Terkait pemberitaan Anggaran Tahun 2025 deteksi dini penyalahgunaan Napza di Faskes dan Sekolah. Apa yang dapat kami konfirmasi pak?”
Menanggapi hal tersebut, Redaksi menyampaikan bahwa konfirmasi resmi telah diajukan melalui surat tertanggal 6 Agustus 2025 dengan Nomor: 20/Konfir/I-KEU/08/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Dalam percakapan lanjutan melalui telepon, Togu menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya anggaran sebesar itu dan meminta dasar sumber pemberitaan.
Redaksi Dialog Berita menegaskan bahwa data tersebut bersumber dari dokumen resmi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, tepatnya pada:
- Halaman: 45
- Sub Kegiatan: 1.02.02.2.02.0027 – Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA di Fasyankes dan Sekolah
- Kode Rekening: 5.1.02 – Belanja Barang dan Jasa
- Nilai Anggaran: Rp.34.933.157.564,00
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi informasi publik dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah, sesuai dengan amanat:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
“Kami menghargai itikad baik staf Dinkes yang mulai membuka komunikasi. Namun data yang kami gunakan bersumber dari dokumen resmi pemerintah daerah. Jika ada ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan, maka klarifikasi tertulis dari pejabat berwenang sangat diperlukan,” ujar Pemimpin Redaksi Dialog Berita, Drs. Edi Prayitno.
Redaksi tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi, namun menegaskan bahwa tanggung jawab atas transparansi anggaran berada di tangan pejabat struktural yang berwenang, bukan staf teknis.(Laporan: Tim Investigasi Dialog Berita)