MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Dugaan maladministrasi pelayanan publik di Kantor Bea dan Cukai Jambi resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Abdul Mutalib, Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, yang mengaku mengalami pembatasan akses pelayanan publik dan hambatan kerja jurnalistik saat mendatangi Kantor Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan pengaduan masyarakat.
Dalam laporannya, pelapor menyebut tidak diberikan akses pelayanan tatap muka, dan hanya diperbolehkan berada di area pos penjagaan. Pelapor diarahkan secara sepihak untuk menggunakan mekanisme pengaduan secara Online/daring, meskipun telah hadir langsung di kantor pelayanan negara.
Pengaduan Dinyatakan Terverifikasi
Pelapor juga menyampaikan bahwa pengaduan resmi yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat telah diverifikasi. Dalam balasan resmi Unit Pengaduan DJBC, disebutkan bahwa laporan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait, yakni Bea Cukai Jambi, dengan tenggat waktu maksimal 14 hari kalender.
Namun hingga laporan ini disampaikan ke Ombudsman RI, pelapor mengaku belum menerima hasil tindak lanjut substantif, baik secara tertulis maupun melalui pertemuan langsung.
Akses Media Dibatasi
Dalam klarifikasi tertulis dari Bea Cukai Jambi, disebutkan bahwa akses media dibatasi berdasarkan kebijakan internal dan alasan ketertiban. Disebutkan pula bahwa peliputan diprioritaskan bagi media yang terdaftar di Dewan Pers.
Pelapor menilai kebijakan tersebut tidak disertai dasar hukum tertulis, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menunggu Pemeriksaan Ombudsman
Atas dasar itu, pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, termasuk penilaian terhadap kebijakan pembatasan akses masyarakat dan pers ke kantor pelayanan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Bea Cukai Jambi terkait laporan ke Ombudsman tersebut. (Redaksi Bersama – PPWI)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang telah disampaikan ke Ombudsman RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Bea Cukai Jambi.(Tim)

