Media Dialog News

Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik terhadap Personelnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap seorang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji. Sidang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping hukum, serta sejumlah saksi dari internal kepolisian dan pihak sipil.

Terlapor dalam sidang tersebut adalah AIPDA AHS, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek BP Mandoge. Ia diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling, yang terjadi pada 11 November 2024 di Loket Bus PT Rapi, Kota Kisaran.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Komisi, didampingi oleh Kompol John H. Tarigan, S.H. (Kabag SDM) sebagai Wakil Ketua, dan Kompol Nasib, S.H. (Kabag Ren) sebagai anggota. Penuntut dalam sidang adalah AKP Eben H. Tarigan, S.H. dan Aiptu Herdianto Nainggolan, S.H., sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, S.H., M.H.

Tindakan AIPDA AHS dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.

Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/02/VIII/2025

Sidang menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

Sanksi Etika:

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  2. Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sanksi Administratif:

  1. Penundaan pendidikan selama 1 tahun.
  2. Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Selama proses persidangan, AIPDA AHS menunjukkan sikap kooperatif dan menerima putusan sidang dengan baik.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Sidang ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran etika, dan kami berkomitmen menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat,” pungkas AKBP Revi.

Sementara itu penetapan sebagai Tersangka kepada AIPDA AHS sudah final pada saat putusan gugatan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis ditolak oleh Majelis Hakim. Publik tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke PN Kisaran oleh JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Informasi yang diperoleh Media Dialog News, Kejaksaan Negeri Kisaran belum menerima berkas  perkara tersangka dari Gakkum KLHK Sumatera Utara di Medan. “ Kami menerimanya bisa langsung dari Gakkum atau dari Kejatisu, nanti kami beri tahu jika sudah kami terima,” ujar sumber.

Saat ditanya apakah Tersangka akan ditahan jika berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kisaran, sumber internal kejaksaan tak mau berandai-andai. “Kita tengok nantilah Om, sesuai urgensi penyidikan” ucapnya mengakhiri keterangan. (Edi Prayitno)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

Konflik miskomunikasi antara FWJI dengan Iptu Montana, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Berakhir Damai

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang - Insiden adanya konflik komunikasi antara anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dengan Iptu Montana kanit

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Pemerintah Desa Kilon, Kecamatan Wuarlaboar, mengadakan pengadaan 164 kelambu yang dibagikan merata ke tiap

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi

WWI Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga di Desa Batilap

WWI Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga di Desa Batilap

MEDIA DIALOG NEWS, Batilap – Wildlife Work Indonesia (WWI) sukses menyelenggarakan pelatihan jurnalisme bagi warga Desa Batilap pada tanggal 23-24

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait

Dugaan Praktek Judi Di Kota Binjai Sepertinya Benar Dilindungi Aparat Penegak Hukum wilayah Binjai, Jl. Ade Irma Suryani Pekan Binjai

Dugaan Praktek Judi Di Kota Binjai Sepertinya Benar Dilindungi Aparat Penegak Hukum wilayah Binjai, Jl. Ade Irma Suryani Pekan Binjai

Media Dialog News, Binjai - Terbukti kembali pada hari Sabtu 24 / 08 /24 tim Wartawan yang saat itu melintas

Sastra Reboan, Berguru Pada Suhu : “Melihat Proses Kreatif Menulis Novel dan Puisi”

Sastra Reboan, Berguru Pada Suhu : “Melihat Proses Kreatif Menulis Novel dan Puisi”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Acara sastra di Gedung Ali Sadikin Lantai IV, Aula Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB.Jassin, Pusat

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha