MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap seorang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji. Sidang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping hukum, serta sejumlah saksi dari internal kepolisian dan pihak sipil.
Terlapor dalam sidang tersebut adalah AIPDA AHS, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek BP Mandoge. Ia diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling, yang terjadi pada 11 November 2024 di Loket Bus PT Rapi, Kota Kisaran.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Komisi, didampingi oleh Kompol John H. Tarigan, S.H. (Kabag SDM) sebagai Wakil Ketua, dan Kompol Nasib, S.H. (Kabag Ren) sebagai anggota. Penuntut dalam sidang adalah AKP Eben H. Tarigan, S.H. dan Aiptu Herdianto Nainggolan, S.H., sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, S.H., M.H.
Tindakan AIPDA AHS dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.
Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/02/VIII/2025
Sidang menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Sanksi Administratif:
- Penundaan pendidikan selama 1 tahun.
- Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
Selama proses persidangan, AIPDA AHS menunjukkan sikap kooperatif dan menerima putusan sidang dengan baik.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Sidang ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran etika, dan kami berkomitmen menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat,” pungkas AKBP Revi.
Sementara itu penetapan sebagai Tersangka kepada AIPDA AHS sudah final pada saat putusan gugatan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis ditolak oleh Majelis Hakim. Publik tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke PN Kisaran oleh JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Informasi yang diperoleh Media Dialog News, Kejaksaan Negeri Kisaran belum menerima berkas perkara tersangka dari Gakkum KLHK Sumatera Utara di Medan. “ Kami menerimanya bisa langsung dari Gakkum atau dari Kejatisu, nanti kami beri tahu jika sudah kami terima,” ujar sumber.
Saat ditanya apakah Tersangka akan ditahan jika berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kisaran, sumber internal kejaksaan tak mau berandai-andai. “Kita tengok nantilah Om, sesuai urgensi penyidikan” ucapnya mengakhiri keterangan. (Edi Prayitno)