MEDIA DIALOG NEWS, Luwu, 5 November 2025 — Penjualan lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah adat Rura Sulikang seluas kurang lebih 8 hektare diduga melibatkan Kepala Desa Salopao, Marten Garanta. Informasi ini disampaikan oleh Muhlis Kararo, perwakilan Masyarakat Adat Tomakaka Tabang, yang menyebut bahwa Mawardi telah menjual lahan tersebut kepada pihak berinisial ASL dengan persetujuan kepala desa setempat.
Transaksi tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat adat. Pasalnya, lahan Rura Sulikang disebut sebagai tanah ulayat yang menurut ketentuan adat tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah adat dan persetujuan para pemangku adat.
Pemegang Kuasa Dewan Pemangku Adat Luwu, Andi Asrul Nyili Opu To Sau, yang juga dituakan oleh masyarakat hukum adat To’Kuning Matoa Pompengan Limpona Ware Luwu dan Masyarakat Adat Tomakaka Tabang, menegaskan bahwa keberadaan dan status tanah adat tersebut telah tercatat sejak lama.
“Tanah adat Rura Sulikang terakhir didata sejak tahun 1996 dan masuk wilayah adat Tomakaka Tabang, Palempang Walenrang Luwu, dengan luas kurang lebih 49 hektar,” terang Opu To Sau.
Muhlis Kararo menambahkan bahwa wilayah tanah adat Rura Sulikang jauh lebih luas dari lahan yang kini menjadi polemik.
“Tanah adat Rura Sulikang totalnya seluas kurang lebih 49 hektar dan telah dijual Mawardi kepada ASL, disahkan melalui Kepala Desa Salopao, Marten Garanta, sekitar dua bulan lalu,” ujarnya (4/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penjualan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum adat, dan pihaknya akan menempuh langkah penyelesaian.
“Akan kami tindaklanjuti perbuatan yang tidak benar ini, baik oleh Mawardi maupun Kepala Desa setempat, melalui hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Muhlis.
Upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Desa Salopao, Marten Garanta, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Muhlis juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi penjualan sebagian lahan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
“Nilai tanah yang dijual lebih dari Rp1 miliar, dengan luas sekitar 8 hektar,” jelasnya.
Sebagai informasi, tanah-tanah adat termasuk Rura Sulikang telah melalui proses inventarisasi resmi pada tahun 1996 oleh Dewan Pemangku Adat Luwu. Pendataan tersebut menjadi dasar pengakuan batas dan status tanah ulayat di wilayah adat.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut, baik melalui mekanisme hukum adat maupun jalur hukum negara yang berlaku. (Pewarta: Fadly)

