Media Dialog News

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAU) di Kabupaten Asahan TA 2025 sudah cair. Daftar transfer ini diterima Redaksi mediadialognews.com dan dialogberita.com melalui e-mail lengkap dengan rincian lampiran pengalokasiannya, Selasa 14 Januari 2025.

Di dalam dokumen tersebut terdapat beberapa item mata anggaran yang dialokasikan kepada OPD berupa proyek fisik dan non fisik. Pada Tahun 2025 ini Rakyat Asahan mesti bersabar karena Pembangunan Proyek fisik (Jalan dan Jembatan, Fasum dan Fasos) yang dialokasikan sebagai Pekerjaan Umum di PUPR hanya sebesar Rp.30.645.130.000. Artinya, jalan-jalan rusak dan berlobang belum bisa diperbaiki semuanya karena keterbatasan DAK dan DAU yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat.

Sebaliknya, alokasi dana dari DAU di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mencapai Rp.58.838.658.000. DAK (fisik) berjumlah Rp.5.904.907.000. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp.26.024.261.000 dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp.9.102.000.000. Alokasi tersebut belum termasuk pembiayaan dari APBD Asahan di tahun yang sama.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr.Hari Sapna MKM ketika dikonfirmasi soal anggaran DAU dan DAK dari Pemerintah Pusat apakah sudah ditransfer atau belum beliau menjawab singkat  “Mohon dikonfirmasi ke BKAD Pak” tulisnya di pesan WhatsApp, Pukul 12.13 Wib, Selasa 14 Januari 2025 di Kisaran.

Tim Investigasi Media Dialog News dan Dialog Berita sedang meneliti penggunaan angggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun yang lalu. Dari dokumen resmi Tanggal 20 September 2024 terlihat jelas alokasi DAU, DAK dan APBD untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Sekedar mengingatkan bahwa Belanja Pembayaran Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan Layanan BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pada mata anggaran kode 5.1.02.02.0008 terdapat angka Rp.1.000.166.000.

Artinya bahwa rakyat miskin di Kabupaten Asahan pada tahun 2024 yang sakit tetapi tidak menjadi peserta BPJS masih bisa berobat gratis. Pasien yang membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dapat berobat gratis di Rumah Sakit mana saja di Kabupaten Asahan. Hal ini dikarenakan tidak ada MoU secara khusus penggunaan dana non BPJS antara RSU tertentu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Belum diketahui berapa sisa dana non BPJS TA 2024 ini yang terpakai di RSU-RSU yang dibiayai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Informasi yang didapat Tim, justru anggaran yang katanya tersedia di di Dinas Kesehatan hanya Rp.500 juta, padahal di dalam APBD tercantum Rp.1 Milyar lebih.

“Kami tidak mengetahui berapa ketersediaan dana Non BPJS untuk biaya berobat pasien yang membawa SKTM, dengar-dengar hanya lima ratus juta” ujar seorang penyelia RSU yang tidak mau namanya dituliskan kepada Tim pada akhir tahun 2024 yang lalu.

Petugas rumah sakit ini pun menceritakan bahwa pada Tahun 2023, pihaknya menandatangani MoU penggunaan dana Non BPJS bagi pasien yang membawa SKTM. “Tahun lalu, kami terima saja pasien yang bukan anggota BPJS, karena kami tahu ketersediaan dananya, sekarang tahun 2024 ini tidak lagi karena semuanya dikelola oleh Dinas Kesehatan” tandasnya.

Dia berharap, TA 2025 ada lagi alokasi dana berobat non BPJS dari APBD Asahan yang dikelola secara terbuka dan transparan. Tidak ditutup-tutupi, berapa jumlahnya, dan berapa realisasinya. (Edi Prayitno)

 

Berita Terbaru