MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dana hibah KONI Asahan yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Asahan dari tahun 2020 hingga 2025 mencapai angka luar biasa: Rp.43 miliar. Praktisi hukum Tumpak Nainggolan, SH menyebut dana tersebut sangat berpotensi diselewengkan, bahkan diduga mengalir ke Cabang Olahraga (Cabor) fiktif, kegiatan siluman, dan oknum pejabat yang mempermainkan alokasi anggaran demi kepentingan pribadi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tumpak menyoroti Cabor-Cabor yang menerima dana hibah melalui proposal tahunan, namun kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas. Ia menyebut istilah “Cabor siluman” yang cukup hanya memiliki ketua, sekretaris, dan bendahara untuk mencairkan hibah.
“Proposal Rp.100 juta bisa dicairkan Rp.60 juta. Sisanya bagi-bagi. Bahkan ada oknum menitip dana ke Cabor, lalu mengambil bagian setelah pencairan,” tegas Tumpak.
Diduga Jadi Lahan Dagang Anggaran Pejabat
Dana hibah tidak hanya diduga diselewengkan oleh pengurus KONI, tapi juga melibatkan oknum anggota DPRD dan pejabat Pemkab yang menjabat sebagai Ketua Cabor. Lobi anggaran dalam Rapat Banggar DPRD pun diduga terindikasi permainan. “Hibah olahraga ini jadi ladang dagang jabatan,” katanya.
Sejak dana hibah disorot media, sejumlah Cabor seakan berlomba menampilkan kegiatan “sadar audit” seperti turnamen catur, bola voli, tenis meja, tinju, dll. Namun, dugaan bahwa kegiatan dilakukan hanya demi laporan supaya tampak ada kegiatan.
Daftar 37 Cabor Layak Diperiksa
Berikut daftar lengkap 37 Cabor yang berada di bawah naungan KONI Asahan dan terdata per 3 Mei 2024: Asosiasi Kabupaten (ASKAB), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Esportis Indonesia (ESI), Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki), Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Federasi Hockey Indonesia (FHI), Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI), Hapkido Indonesia (HI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT), Muaythai Indonesia (MI), Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI).
Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSERASI), Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
Persatuan Tinju Amatir (Pertina), Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI), Persatu Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI), Persatuan Sambo Indonesia (PERSAMBI), Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI),
Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI), Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN), Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI).
Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PECASI) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI), Federasi Triathlon Indonesian (FTI), Taekwondo Indonesia (TI) dan Wushu Indonesia
Tumpak mendesak agar seluruh Cabor ini diperiksa pertanggungjawaban dana hibah, termasuk kegiatan riil, waktu pelaksanaan, lokasi, serta bukti keuangan dan administrasi. “Jangan hanya dilaporkan di atas kertas. Rakyat punya hak tahu, karena dana itu milik publik,” ujarnya.
KONI dan Kadis Bungkam, Publik Menunggu Transparansi
Sementara itu, Ketua KONI Asahan Harris ST hingga kini tidak merespons permintaan konfirmasi. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Drs Witoyo juga belum memberikan pernyataan meski pesan konfirmasi telah dibaca. Sekretaris BKAD, Sri Lusi Masdiany, hanya membalas singkat, “Nanti dicek ya,” tanpa penjelasan lanjutan. (Edi Prayitno)