MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tidak transparan, terkesan penuh kecurangan. Pasalnya pengundian tidak dilakukan dengan membuka nomor urut berikutnya. Demikian dikatakan oleh Ridho Santoso, Ketua Kordinator Aliansi Kotak Kosong kepada sejumlah wartawan, Selasa (24 September 2024) di Kisaran.
“KPU Asahan menghianati kepercayaan publik, mereka tidak jujur melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati karena tidak melanjutkan pembukaan nomor urut selanjutnya” ujarnya.
Seperti diketahui undian pencabutan nomor urut peserta Pilkada telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asahan. Pasangan Taufiq-Rianto mengikuti undian dengan pencabutan nomor urut peserta Pilkada Asahan Tahun 2024, dan mereka mendapatkan nomor urut 1 (satu), sedangkan kolom kosong dinyatakan nomor urut 2 (dua) tanpa memperlihatkan nomor undiannya kepada masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut.
“Mestinya Ketua KPU dan/atau yang mewakili institusi mencabut nomor berikutnya dan menunjukkan kepada masyarakat yang hadir menyaksikan. Jika nomor hanya dua terdiri dari nomor 1 dan nomor 2 pasti nomor berikutnya adalah nomor 2, karena nomor 1 sudah dimiliki oleh pasangan Taufiq-Rianto. Tetapi jika angkanya semua tertulis nomor 1, maka nomor yang terakhir juga nomor 1. Makanya mereka tidak melanjutkan membuka nomor berikutnya,” urai Ridho
Hal senada juga disampaikan oleh Asrul Wahyudi, salah seorang penggiat demokrasi di Asahan. Dia menduga perolehan nomor urut 1 pasangan calon tunggal sudah disetting. “Kalau mau jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi mestinya KPU Asahan wajib membubka nomor urut berikutnya” ucapnya kepada redaksi Media Dialog News di tempat yang sama.
Rido dan Asrul sepakat akan menyurati KPU RI dan Bawaslu RI untuk mempertanyakan proses pencabutan nomor urut pasangan calon bupati/wakil bupati Asahan yang dilaksanakan cacat procedural. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa SK No 1225 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 batal demi hukum karena prosesnya cacat procedural.
Mereka berdua meminta KPU Kabupaten Asahan agar mengulang kembali proses pengundian nomor urut calon peserta Pilkada Asahan. Sebab yang namanya undian, kata mereka wajib dilakukan secara terbuka, transparan, jujur dan adil. Nomor urut 2 yang diberikan oleh KPU Asahan kepada kolom kosong di dalam SK No.1225 Tahun 2024 adalah rekayasa yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Sebab mereka membiarkan proses demokrasi di Kabupaten Asahan ini berjalan sesuai keinginan mereka, bukan berdasarkan prinsif-prinsif demokrasi itu sendiri.
“Meski calon tunggal, tetapi kolom kosong ada di dalam surat suara Pilkada Asahan 2024, makanya jangan mencederai proses demokrasi dengan menganggap kolom kosong tidak perlu diwakili, dan diberikan nomor urut peserta sesuka hati mereka” tandas Ridho mengahiri keterangannya.
Closing statetmen Asrsul kepada Media Dialog News menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam mengawal perolehan suara kotak kosong di Pilkada Asahan tahun ini. “Kami akan terus mengawal kotak kosong, gak bisa kita berharap kepada KPU Asahan berlaku jujur, adil, transparan dan akuntabel jika di awal penetapan nomor urut calon peserta Pilkada Asahan saja sudah berlaku curang. Bukankah kolom kosong itu juga peserta pemilu, hak rakyat untuk menentukan dan memilih calon tunggal atau kotak kosong’” pungkasnya. (Edi Prayitno)