Media Dialog News

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Kadis PUTR: Tidak Ada Izin PBG untuk Tembok Materyawira

Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Ginting, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak yayasan belum mengantongi izin PBG atau IMB untuk pembangunan di Jalan Setia dan Jalan Pramuka.

“Iya, memang belum ada izin PBG/IMB dari pihak kami,” ujar Agus Jaka Ginting kepada dialogberita.com dan mediadialognews.com, Kamis (15/5), melalui pesan WhatsApp.

Ketidakhadiran izin ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Bangunan Pagar, yang menetapkan bahwa tinggi maksimal pagar hanya 2,5 meter.

Ketua Kemamka: Satpol PP Harus Bertindak Tegas

Merespons temuan ini, Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka), OK Rasyid, mendesak Satpol PP Asahan dan instansi terkait untuk segera membongkar tembok ilegal tersebut.

Menurut OK Rasyid, bangunan yayasan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan retribusi pajak kepada pemerintah.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masyarakat yang ingin membangun rumah atau gedung harus memiliki izin PBG/IMB. Sedangkan Yayasan Materyawira sama sekali tidak memiliki izin, padahal bangunan ini sudah berdiri lama. Seharusnya Satpol PP segera merobohkannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, OK Rasyid juga mempertanyakan ketidaksesuaian tinggi pagar dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, jika yayasan telah memiliki izin, tinggi pagar tidak seharusnya mencapai 4,25 meter.

“Dari ketinggian tembok saja sudah terlihat bahwa Yayasan Materyawira tidak mengikuti aturan. Ini juga membuktikan bahwa mereka tidak mau membayar pajak retribusi kepada pemerintah,” ujar OK Rasyid.

Kemamka Siapkan Langkah Hukum

OK Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta pembongkaran pagar tersebut. Selain itu, ia juga berencana melaporkan Yayasan Materyawira ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran aturan pemerintah.

“Kami akan segera menyurati Satpol PP dan pihak terkait untuk merobohkan tembok tersebut. Selain itu, kami juga akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan segera,” pungkasnya.

Semua Bangunan Liar Wajib Ditertibkan

Amatan kedua media online ini di berbagai tempat kota Kisaran terdapat banyak bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Salah satu contohnya adalah pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang jalan Cokroaminoto Kisaran. Bangunan tersebut berdiri di tanah PT.KAI dan sudah terkonfirmasi tidak memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan.

Berbagai pihak meminta Pemkab Asahan menertibkan semua bangunan liar, bukan hanya yang terjadi pada Yayasan Materyawira saja. Begitu pula para anggota Legislatif di DPRD Asahan jangan hanya menyoroti satu bangunan yang tidak memiliki izin PBG tetapi semua bangunan diwajibkan memiliki izin Mendirikan Bangunan yang sekarang disebut PBG. Mereka wajib patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar instansi sekaligus meningkatkan koordinasi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan

Tersebar Isu Terkait Virus Baru di Masyarakat, Kadis Kesehatan Kota Kupang: “Jangan Percaya Hoax”

Tersebar Isu Terkait Virus Baru di Masyarakat, Kadis Kesehatan Kota Kupang: “Jangan Percaya Hoax”

MEDIA DIALOG NEWS, KUPANG NTT - Tersebarnya isu terkait dengan adanya virus baru dikalangan masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seorang laki-laki warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Alamat di dusun V, berinisial

Skandal Pengadaan Komputer Dinkes Asahan: Rp 3 Miliar Diduga Fiktif dan Sarat Kongkalikong

Skandal Pengadaan Komputer Dinkes Asahan: Rp 3 Miliar Diduga Fiktif dan Sarat Kongkalikong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadaan komputer dan printer sebanyak 120 unit melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan

UMC Sewa Satu Kereta Penuh untuk RKAT Banyuwangi, Catat Sejarah Baru PTMA

UMC Sewa Satu Kereta Penuh untuk RKAT Banyuwangi, Catat Sejarah Baru PTMA

MEDIA DIALOG NEWS, Cirebon - Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) kembali mencuri perhatian dengan gebrakan besar yang jarang dilakukan perguruan tinggi

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH.MH bungkam

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Tour de NTT 2025: Perpaduan Olahraga dan Budaya, Angkat Flobamorata ke Panggung Dunia

Tour de NTT 2025: Perpaduan Olahraga dan Budaya, Angkat Flobamorata ke Panggung Dunia

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menggelar acara berskala internasional bertajuk Tour de NTT 2025.