Media Dialog News

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Kadis PUTR: Tidak Ada Izin PBG untuk Tembok Materyawira

Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Ginting, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak yayasan belum mengantongi izin PBG atau IMB untuk pembangunan di Jalan Setia dan Jalan Pramuka.

“Iya, memang belum ada izin PBG/IMB dari pihak kami,” ujar Agus Jaka Ginting kepada dialogberita.com dan mediadialognews.com, Kamis (15/5), melalui pesan WhatsApp.

Ketidakhadiran izin ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Bangunan Pagar, yang menetapkan bahwa tinggi maksimal pagar hanya 2,5 meter.

Ketua Kemamka: Satpol PP Harus Bertindak Tegas

Merespons temuan ini, Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka), OK Rasyid, mendesak Satpol PP Asahan dan instansi terkait untuk segera membongkar tembok ilegal tersebut.

Menurut OK Rasyid, bangunan yayasan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan retribusi pajak kepada pemerintah.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masyarakat yang ingin membangun rumah atau gedung harus memiliki izin PBG/IMB. Sedangkan Yayasan Materyawira sama sekali tidak memiliki izin, padahal bangunan ini sudah berdiri lama. Seharusnya Satpol PP segera merobohkannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, OK Rasyid juga mempertanyakan ketidaksesuaian tinggi pagar dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, jika yayasan telah memiliki izin, tinggi pagar tidak seharusnya mencapai 4,25 meter.

“Dari ketinggian tembok saja sudah terlihat bahwa Yayasan Materyawira tidak mengikuti aturan. Ini juga membuktikan bahwa mereka tidak mau membayar pajak retribusi kepada pemerintah,” ujar OK Rasyid.

Kemamka Siapkan Langkah Hukum

OK Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta pembongkaran pagar tersebut. Selain itu, ia juga berencana melaporkan Yayasan Materyawira ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran aturan pemerintah.

“Kami akan segera menyurati Satpol PP dan pihak terkait untuk merobohkan tembok tersebut. Selain itu, kami juga akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan segera,” pungkasnya.

Semua Bangunan Liar Wajib Ditertibkan

Amatan kedua media online ini di berbagai tempat kota Kisaran terdapat banyak bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Salah satu contohnya adalah pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang jalan Cokroaminoto Kisaran. Bangunan tersebut berdiri di tanah PT.KAI dan sudah terkonfirmasi tidak memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan.

Berbagai pihak meminta Pemkab Asahan menertibkan semua bangunan liar, bukan hanya yang terjadi pada Yayasan Materyawira saja. Begitu pula para anggota Legislatif di DPRD Asahan jangan hanya menyoroti satu bangunan yang tidak memiliki izin PBG tetapi semua bangunan diwajibkan memiliki izin Mendirikan Bangunan yang sekarang disebut PBG. Mereka wajib patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten

90 Unit Bus Listrik DAMRI Segera Meluncur, Wujud Dukungan pada Target Karbon Netral Prabowo

90 Unit Bus Listrik DAMRI Segera Meluncur, Wujud Dukungan pada Target Karbon Netral Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - DAMRI turut mendukung target Presiden Prabowo untuk mencapai karbon netral (net zero emission) sebelum tahun

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Aroma perubahan mulai terasa kuat dalam tubuh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung.

Realisasi TA 2024 : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah di Dinas Kesehatan Asahan Capai Rp.30,4 Milyar  

Realisasi TA 2024 : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah di Dinas Kesehatan Asahan Capai Rp.30,4 Milyar  

Laporan : Tim Investigasi PT.DIALOG ONLINE NEWS MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mata anggaran Penyediaan Layanan Kesehatan UKM dan UKP

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.311 Kisaran adakan Lelang

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS – Kisaran. Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami, Simpang Perda Sidodadi

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Niat untuk melakukan konfirmasi soal pengelolaan parkir di Kota Kisaran berujung tidak menyenangkan bagi Amin

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT),

Kapolres Asahan Berganti, Jabatan Diisi Mantan Kapolres Nias

Kapolres Asahan Berganti, Jabatan Diisi Mantan Kapolres Nias

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran– Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan strategis melalui sejumlah Surat Telegram mutasi dan promosi, salah

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Secara Nasional pada tahun 2023, program PISEW menyasar di 1.340 kecamatan di 218 kabupaten dengan