Media Dialog News

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Kadis PUTR: Tidak Ada Izin PBG untuk Tembok Materyawira

Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Ginting, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak yayasan belum mengantongi izin PBG atau IMB untuk pembangunan di Jalan Setia dan Jalan Pramuka.

“Iya, memang belum ada izin PBG/IMB dari pihak kami,” ujar Agus Jaka Ginting kepada dialogberita.com dan mediadialognews.com, Kamis (15/5), melalui pesan WhatsApp.

Ketidakhadiran izin ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Bangunan Pagar, yang menetapkan bahwa tinggi maksimal pagar hanya 2,5 meter.

Ketua Kemamka: Satpol PP Harus Bertindak Tegas

Merespons temuan ini, Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka), OK Rasyid, mendesak Satpol PP Asahan dan instansi terkait untuk segera membongkar tembok ilegal tersebut.

Menurut OK Rasyid, bangunan yayasan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan retribusi pajak kepada pemerintah.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masyarakat yang ingin membangun rumah atau gedung harus memiliki izin PBG/IMB. Sedangkan Yayasan Materyawira sama sekali tidak memiliki izin, padahal bangunan ini sudah berdiri lama. Seharusnya Satpol PP segera merobohkannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, OK Rasyid juga mempertanyakan ketidaksesuaian tinggi pagar dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, jika yayasan telah memiliki izin, tinggi pagar tidak seharusnya mencapai 4,25 meter.

“Dari ketinggian tembok saja sudah terlihat bahwa Yayasan Materyawira tidak mengikuti aturan. Ini juga membuktikan bahwa mereka tidak mau membayar pajak retribusi kepada pemerintah,” ujar OK Rasyid.

Kemamka Siapkan Langkah Hukum

OK Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta pembongkaran pagar tersebut. Selain itu, ia juga berencana melaporkan Yayasan Materyawira ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran aturan pemerintah.

“Kami akan segera menyurati Satpol PP dan pihak terkait untuk merobohkan tembok tersebut. Selain itu, kami juga akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan segera,” pungkasnya.

Semua Bangunan Liar Wajib Ditertibkan

Amatan kedua media online ini di berbagai tempat kota Kisaran terdapat banyak bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Salah satu contohnya adalah pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang jalan Cokroaminoto Kisaran. Bangunan tersebut berdiri di tanah PT.KAI dan sudah terkonfirmasi tidak memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan.

Berbagai pihak meminta Pemkab Asahan menertibkan semua bangunan liar, bukan hanya yang terjadi pada Yayasan Materyawira saja. Begitu pula para anggota Legislatif di DPRD Asahan jangan hanya menyoroti satu bangunan yang tidak memiliki izin PBG tetapi semua bangunan diwajibkan memiliki izin Mendirikan Bangunan yang sekarang disebut PBG. Mereka wajib patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengadakan kunjungan silahturahmi ke salah satu Tokoh

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) kini resmi tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah di Kabupaten

Kementerian PUPR RI Membuka Lowongan Kerja hingga 10 Januari 2025, Ini Penempatannya

Kementerian PUPR RI Membuka Lowongan Kerja hingga 10 Januari 2025, Ini Penempatannya

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Balai Teknik Sabo Kementerian PURN membuka lowongan kerja terbaru hingga 10 Januari 2025. Balai Teknik

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan

Polda Jambi Gelar Upacara HUT RI ke-80, Wakapolda: Merah Putih Bukan Sekadar Seremonial

Polda Jambi Gelar Upacara HUT RI ke-80, Wakapolda: Merah Putih Bukan Sekadar Seremonial

MEDIADIALOGNEWS, Jambi – Lapangan hitam Mapolda Jambi dipenuhi suasana khidmat, Minggu pagi (17/8/2025), ketika jajaran kepolisian menggelar Upacara Pengibaran Bendera

PT Surveyor Indonesia Raih Indonesia Industrial Services Award 2024

PT Surveyor Indonesia Raih Indonesia Industrial Services Award 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - PT Surveyor Indonesia (PTSI) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan bergengsi di ajang Indonesia

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana sawah di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (7/1/2026), menjadi saksi

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

MEDIA DIALOG NEWS - Pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Perbaungan bersama warga dan kepala dusun

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,