MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Rapat audiensi terkait dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arman (39) digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo pada 7 Agustus 2025. Dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, M. Taufik, pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah instansi, termasuk Forum Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik (FMP3) yang mendampingi korban, serta pimpinan Bank Mandiri Cabang Palopo, Zainal Arifin, dan Manajer Operasional Herlis.
Dalam forum tersebut, FMP3 membacakan enam tuntutan resmi yang menyoroti kelalaian sistemik dan potensi pelanggaran hukum oleh pihak bank. Mereka mendesak pemblokiran segera terhadap rekening bermasalah, audit forensik digital menyeluruh, serta evaluasi transparan terhadap sistem Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang digunakan oleh Bank Mandiri Cabang Palopo.
Aliansi juga menuntut penegakan tanggung jawab hukum dan etik terhadap pihak yang lalai, termasuk kemungkinan pencopotan kepala cabang, serta kompensasi moral dan material kepada korban. Selain itu, mereka meminta keterlibatan aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, dan Wali Kota Palopo untuk menjamin perlindungan data warga dari kelemahan sistem verifikasi.
Koordinator Lapangan FMP3, Armin, menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian pribadi, tetapi juga menyentuh aspek integritas sistem perbankan dan perlindungan data publik. Kepala Dinas Dukcapil Palopo, Besse, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa NIK milik Arman dan Habrianto Nurdin berbeda dan masing-masing bersifat tunggal.
Namun, FMP3 menilai ada kejanggalan dalam pernyataan pihak bank. Sebelumnya, Herlis dan Zainal menyebut bahwa NIK Habrianto sama dengan milik Arman, namun kemudian diklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar. FMP3 menduga ada upaya penutupan kesalahan verifikasi oleh manajemen Bank Mandiri Cabang Palopo.
Zainal mengakui bahwa hasil pengecekan internal melalui sistem digitalisasi IT bank menunjukkan data milik Habrianto Nurdin mulai terbit pada tahun 2015 dengan menggunakan NIK milik Arman. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kelalaian serius dalam proses verifikasi data nasabah.
Akibat persoalan ini, Arman mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Ia tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) selama tiga tahun terakhir dan gagal membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Samarinda pada 17 Juni 2025 karena NIK-nya tercatat atas nama orang lain. Kondisi tersebut membuat Arman kehilangan akses terhadap gaji dan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, hingga akhirnya kembali ke Palopo.
FMP3 juga mengkhawatirkan kemungkinan bahwa NIK korban telah digunakan dalam aliran dana yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Mereka mendesak Bank Mandiri untuk segera membuat surat pernyataan resmi terkait kelalaian tersebut. Putra, selaku Jenderal Lapangan FMP3, menegaskan bahwa tanpa pernyataan tertulis dari pihak bank, tidak ada jaminan bahwa data Arman tidak akan kembali disalahgunakan.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Mereka juga menantikan progres penyelidikan dan penyidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Palopo, agar pelaku dapat diadili sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Fadly)