MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) Kabupaten Asahan melakukan audensi ke Polres Asahan pada Senin pagi (06/05/2025) untuk memastikan proses hukum terhadap Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam berdasarkan Pasal 303 Ayat 1 Huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
APMPB Tekankan Pentingnya Pengawalan Proses Hukum
Ketua APMPB Kabupaten Asahan, H.Zulkifli Matondang, didampingi Sekretaris M. Arifsyah Parlindungan serta beberapa pengurus, menyampaikan alasan utama audensi tersebut.
“Maksud dan tujuan kami melakukan audensi ke pihak Polres Asahan adalah untuk memastikan sudah sampai sejauh mana tingkat proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Asahan terkait kasus judi sabung ayam ini,” ujar Matondang kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Matondang juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Asahan, yang telah melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku perjudian sabung ayam, termasuk seorang oknum anggota DPRD Asahan yang kini telah berstatus tersangka.
“Kami tetap konsisten dalam mengawal dan memantau jalannya proses hukum hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri Kisaran, bahkan sampai nanti di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan sebagai Penyedia Tempat
Matondang juga menyoroti aspek lain dalam kasus ini, yaitu dugaan bahwa Pajar Prianto tidak hanya terlibat sebagai peserta judi sabung ayam, tetapi juga sebagai penyedia tempat perjudian tersebut.
“Ironisnya, dalam penggerebekan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, lokasi judi sabung ayam berada di halaman kediaman pribadi Pajar Prianto. Jika dugaan ini benar, maka keterlibatannya dalam kasus ini semakin kuat,” tambahnya.
Desakan Supremasi Hukum Tanpa Intervensi Politik
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa Kabupaten Asahan mendesak aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan supremasi hukum terhadap kasus ini, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan lainnya yang dapat melemahkan proses hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum dilemahkan atau dibungkam oleh kepentingan politik, sehingga kasus perjudian sabung ayam yang melibatkan oknum DPRD Asahan ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Matondang.
Respons Polres Asahan
Dalam audensi tersebut, pengurus APMPB Kabupaten Asahan diterima langsung oleh Waka Polres Asahan, Kompol Selamat Riyadi SH, MH, bersama Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan SH, MH, serta Kasat Intel AKP Budi Immanuel Tarigan SE, di ruang Waka Polres Asahan.
APMPB berharap bahwa kasus ini ditangani secara transparan, tanpa kompromi terhadap hukum, agar dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (Edi Prayitno)