MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras atas lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga kini, perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2025 masih mandek di tahap penyelidikan.
API menilai Polri gagal menunjukkan sense of crisis dalam menangani kasus yang tergolong extraordinary crime. “Pelaku masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Polri harus bergerak cepat, bukan justru berlama-lama,” tegas Aziz Yanuar bersama Irvan Ardiansyah dalam siaran pers.
Laporan Jalan di Tempat
Orangtua korban A.H.E.F telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 35/2014 dan/atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Meski termasuk kategori kejahatan berat, perkara ini belum naik ke tahap penyidikan.
Surat Permohonan Tak Digubris
API DKI Jakarta sudah dua kali melayangkan surat percepatan penanganan, masing-masing pada 4 November dan 3 Desember 2025. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Korban dan Keluarga Terancam
Kuasa hukum menyebut terlapor bahkan diduga melakukan ancaman kekerasan hingga pembunuhan terhadap korban dan keluarganya. Kondisi ini membuat keselamatan mereka berada dalam situasi darurat. API menilai keterlambatan Polri bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.
Desakan API Melalui pernyataan resminya, API menuntut Polri segera:
- Menaikkan status perkara ke penyidikan.
- Menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
- Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga.
- Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.
- Bertindak profesional sebelum masyarakat kehilangan kesabaran. (Dion-Red Bersama PPWI)



